NEWS JAKARTA, DIMADURA-Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penyimpangan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025–2026.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaiman Nahdi, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang dianggap cukup untuk meningkatkan status hukum ketiga pihak tersebut.
“DH, SS, dan LP berdasarkan dua alat bukti yang cukup yang diperoleh penyidik ditetapkan sebagai tersangka,” ucap Syarief dilansir dari Tempo.co dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Rabu (3/6/2026).
Tiga tersangka yang dimaksud masing-masing adalah Dadan Hindayana, yang sehari sebelumnya diberhentikan dari jabatannya sebagai Kepala BGN, serta dua mantan Wakil Kepala BGN, yakni Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan kurang dari 24 jam setelah pemerintah mengumumkan pergantian pimpinan Badan Gizi Nasional.
Pada Selasa (2/6/2026), pemerintah resmi mencopot Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung dari jabatan mereka setelah dilakukan evaluasi terhadap kinerja lembaga tersebut.
Seiring dengan proses penyidikan, Kejaksaan Agung juga melakukan penggeledahan di kantor Badan Gizi Nasional di Jakarta pada Rabu dini hari.
Penggeledahan dilaporkan berlangsung sejak sekitar pukul 02.00 WIB sebagai bagian dari upaya pengumpulan alat bukti dalam perkara tersebut.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tindak pidana korupsi.
Syarief menjelaskan bahwa penyelidikan kasus tersebut baru dimulai sekitar sepekan terakhir sebelum akhirnya ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Kami mulai melakukan penyelidikan sekitar satu minggu lalu dan beberapa hari kemudian statusnya ditingkatkan ke penyidikan,” katanya.***
Kompak, Kepala dan Dua Wakil BGN Jadi Tersangka Korupsi Program MBG
Foto: Tiga tersangka kasus korupsi Program MBG adalah Kepala BGN, Dadan Hindayana, serta dua Wakil Kepala BGN, yaitu Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung. (Istimewa/Doc. Dimadura).