‎NEWS SUMENEP, DIMADURA–Belanja publikasi untuk mendukung pemanfaatan Gedung Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau (APHT) di Kecamatan Guluk-Guluk, Kabupaten Sumenep, hingga kini belum dapat direalisasikan meskipun anggarannya telah tersedia dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun Anggaran 2026.

‎Tertundanya pelaksanaan kegiatan tersebut bukan disebabkan oleh keterbatasan anggaran, melainkan karena Pemerintah Kabupaten Sumenep masih menunggu terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) Perubahan Mendahului Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun Anggaran 2026 sebagai dasar hukum pelaksanaannya.

‎Kepala Bidang Industri Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan (DKUPP) Kabupaten Sumenep, Didik Prayitno, mengatakan seluruh program yang bersumber dari dana DBHCHT wajib melalui tahapan asistensi Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebelum dapat dijalankan.

‎“Penggunaan anggaran DBHCHT yang di dalamnya juga terdapat anggaran terkait belanja publikasi di APHT harus melalui asistensi provinsi terlebih dahulu. Setelah asistensi, ada beberapa belanja yang mengalami perubahan dan harus disesuaikan dengan hasil asistensi tersebut,” kata Didik, Selasa (2/6/2026).

‎Menurut Didik, setelah DPA disahkan, seluruh program yang dibiayai DBHCHT menjalani proses asistensi pada Februari 2026. 

‎Dalam proses itu, sejumlah item kegiatan mengalami penyesuaian, termasuk anggaran untuk kegiatan publikasi.

‎Hasil asistensi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui penyesuaian administrasi pada Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) dalam tahapan perubahan mendahului yang dibuka pada April 2026.

‎“Secara administrasi sudah kami sesuaikan dengan hasil asistensi provinsi. Jadi proses perubahan anggaran sudah dilakukan,” ucap dia.

‎Meski demikian, kata Didik, realisasi belanja publikasi masih belum dapat dilakukan karena Perbup Perubahan Mendahului yang menjadi dasar penggunaan anggaran DBHCHT hingga saat ini belum diterbitkan.

‎Pihaknya, menegaskan bahwa anggaran untuk kegiatan publikasi sebenarnya telah tersedia dan masuk dalam perencanaan. 

‎Kegiatan tersebut dirancang sebagai sarana penyebarluasan informasi mengenai fungsi dan manfaat Gedung APHT kepada masyarakat serta pelaku industri hasil tembakau.

‎“Persoalannya sekarang bukan pada anggarannya. Anggarannya sudah ada dan sudah masuk dalam perencanaan. Tetapi sampai sekarang Perbup Perubahannya belum disahkan,” tegasnya.

‎Ia menilai publikasi memiliki peran strategis dalam memperkenalkan keberadaan Gedung APHT Guluk-Guluk agar fasilitas yang telah dibangun pemerintah dapat diketahui dan dimanfaatkan secara optimal oleh pelaku usaha hasil tembakau.

‎Namun, selama Perbup belum diterbitkan, seluruh kegiatan yang berkaitan dengan belanja publikasi dan advertorial belum dapat dieksekusi.

‎“Kalau Perbup belum terbit, kegiatan yang sifatnya publikasi dan advertorial belum bisa dijalankan. Saat ini statusnya masih teranggarkan, tetapi belum bisa dieksekusi,” terangnya.

‎Pemerintah daerah berharap Perbup Perubahan Mendahului yang mengatur penggunaan dana DBHCHT Tahun Anggaran 2026 segera diterbitkan sehingga program yang telah direncanakan dapat direalisasikan sesuai jadwal.

‎“Kami berharap Perbup segera terbit sehingga program yang sudah direncanakan dapat dijalankan dan informasi terkait fungsi serta manfaat Gedung APHT bisa tersampaikan kepada masyarakat dan pelaku usaha,” pungkas Didik.***