NEWS SUMENEP, DIMADURA – Dugaan rekayasa penggantian kWh meter di tambak udang milik Jailani memasuki babak penuh kejanggalan. PLN ULP Sumenep belum juga mengambil sikap tegas, apalagi memberikan kepastian hukum terhadap petugas yang dituding melakukan praktik manipulatif.
Kepala ULP PLN Sumenep, Pangky Yonkynata Ardiyansyah, saat dikonfirmasi Rabu (23/4), menyampaikan bahwa pihaknya masih melakukan pendekatan komunikasi.
“Masih melakukan komunikasi dengan Jailani dan Bunahwi, untuk tindak lanjutnya seperti apa,†ucap Pangky.
[caption id="attachment_12324" align="aligncenter" width="700"]
Kepala ULP PLN Sumenep, Pangky Yonkynata Ardiyansyah, Saat Menyampaikan Keterangan di Ruang Kerjanya, Senin 21 April 2025 (Foto: Mazdon/Doc. Dimadura)[/caption]
Namun saat ditanya soal legalitas surat kuasa yang digunakan sebagai dasar penggantian kWh meter, Pangky justru belum bisa memastikan keabsahannya. “Makanya kami akan komunikasi dengan Bunahwi,†ujarnya.
Lebih dari itu, Pangky juga tidak bisa memberikan kepastian terkait keberadaan surat pemutusan hubungan kerja (PHK) salah satu oknum yang masih muncul di lapangan meski diklaim sudah tidak lagi bertugas.
“Kalau untuk bukti surat PHK itu ada di atasan saya. Tentu, saya tidak bisa langsung menunjukkan, harus koordinasi dulu,†katanya, Senin (21/4).
Padahal sebelumnya, nama eks pegawai PLN bernama Dani disebut-sebut masih terlibat dalam tindakan teknis di lapangan terkait kasus Jailani. Belum juga dugaan kongkalikong antara Dani dengan Benny dan Iksan, yang dalam hal ini keduanya bertindak sebagai eksekutor penggantian kWh meter di tambak Jailani.
Hal ini memunculkan pertanyaan publik atas lemahnya sistem pengendalian internal di tubuh PLN Sumenep.
Sikap pasif dan tidak konsisten PLN dalam menangani persoalan ini menambah keraguan publik. Jailani pun terkesan diperlakukan sebagai tertuduh, tanpa kejelasan prosedural dan pembuktian yang sahih.
Sebagaimana diberitakan, nama Iksan mencuat sebagai pelapor dugaan penyalahgunaan listrik. Sementara Benny adalah petugas resmi dari PLN Sumenep yang menyerahkan surat pelanggaran dan denda kepada Jailani (Persil, adik Bunahwi).