NEWS DIMADURA, SUMENEP – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Kepulauan Sapeken Sumenep (HIMPASS) mengaku kecewa setelah gagal bertemu dengan anggota DPRD Sumenep, Jawa Timur. Kamis, (21/08/25).

Pertemuan tersebut digelar sebagai audiensi terkait dugaan penyelewengan Program Keluarga Harapan (PKH) di ruang Komisi IV DPRD.

Ketua Umum HIMPASS, Faishal Islami, menyampaikan bahwa kedatangannya ke kantor DPRD Sumenep, khususnya Komisi IV, disambut dengan kekecewaan karena beralasan pimpinan dewan sedang mengikuti kegiatan di luar.

“Kami kecewa, seakan-akan masyarakat kepulauan dianaktirikan atau dipermainkan. DPRD selaku penyambung lidah rakyat seharusnya bertanggung jawab mencari solusi,” kata Faishal, Kamis, (21/08/25).

Kekecewaan itu, menurut dia, DPRD Sumenep bersikap “penakut dan pecundang” dan tidak berpihak pada masyarakat kecil.

"Aksi buka baju ini sebagai simbolik bentuk protes kami kepada DPRD Sumenep yang tidak mau melayani rakyat,"tegasnya.

Faishal mengungkapkan adanya dugaan penyelewengan program PKH di Desa Saur Saebus, Kecamatan Sapeken.

Menurut dia, terdapat sekitar 100 kartu PKH yang ditahan salah satu agen di desa tersebut selama bertahun-tahun.

Selain itu, penerima manfaat juga disebut dikenakan potongan biaya administrasi yang bervariasi dan dinilai tidak wajar.

“Kami menduga praktik ini tidak hanya terjadi di Desa Saur Saebus, tetapi juga di desa-desa lain di Sapeken,” ujar Faishal.

Ia menegaskan pihaknya sudah lama mengawal isu PKH di Sapeken melalui berbagai audiensi, baik dengan Dinas Sosial maupun pihak terkait lainnya.

Faishal meminta Dinas Sosial Kabupaten Sumenep serta Koordinator Kabupaten (Korkab) PKH segera mengevaluasi sekaligus menindak tegas koordinator kecamatan, koordinator desa, serta agen PKH yang diduga terlibat.

Namun, ia menilai hingga kini belum ada respons positif maupun titik terang.

“Hal ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan penanganan program PKH oleh pihak berwenang. Kami hanya menyoroti satu desa, tetapi kami yakin praktik serupa terjadi di desa lain,” tambahnya.

“Artinya, mereka lempar tanggung jawab,"katanya.

Karena itu, Faishal mengaku datang ke DPRD meminta agar dua instansi terkait dipanggil untuk menjelaskan dugaan penyelewengan PKH sejak 2021 hingga 2025

Lebih lanjutkan Ia menerangkan berencana kembali mendatangi DPRD Sumenep. Namun, menurut Faishal, kedatangan berikutnya bukan lagi dalam bentuk audiensi, melainkan aksi demonstrasi dengan massa yang lebih besar.

“Kapan pun, kami akan terus mengawal. Masyarakat kepulauan tidak bisa dinegosiasi,”pungkas dia.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi IV DPRD Sumenep, Mulyadi, memberikan penjelasan. Ia mengatakan bahwa surat permohonan audiensi dari mahasiswa baru saja diterima komisi, hanya sekitar 10 menit sebelum para mahasiswa sudah datang ke ruang komisi. “Surat dari teman-teman mahasiswa baru sampai ke Komisi IV, kemudian staf membagikannya ke grup. Tidak lama, sekitar sepuluh menit kemudian, mereka sudah tiba di ruang komisi,” ujar Mulyadi. Kamis, (22/08/25). Dia menegaskan bahwa ketidakhadiran sejumlah anggota dewan saat mahasiswa datang bukan berarti mereka enggan ditemui. Menurut Mulyadi, para anggota DPRD tidak setiap hari berada di kantor, terlebih saat ini sedang memasuki masa reses. “Bukan berarti kami tidak mau ditemui. Hanya saja, kami tidak mendapat pemberitahuan sebelumnya, sementara anggota dewan tidak selalu stanby di kantor karena sudah masuk masa reses,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Sumenep, Mustangin, menyampaikan tidak benar adanya informasi tentang penahanan 100 kartu PKH oleh salah satu agen di Desa Saur Saebus, Kecamatan Sapeken.

"Isu terkait adanya potongan biaya administrasi juga sudah kami klarifikasi kemarin saat teman-teman Himpas melakukan audiensi, Saat itu, koordinator kecamatan (korcam) juga hadir dalam pertemuan."kata dia. Kamis, (22/08/25).

Mustangin menjelaskan, bahwa sesuai SOP, kartu PKH dipegang langsung oleh penerima manfaat, bukan oleh pihak lain.

"Terkait pernyataan teman-teman Himpas ini mengenai adanya penahanan kartu PKH oleh pihak agen Mandiri, jika memang benar terjadi, maka hal tersebut tidak sesuai ketentuan,"ujar dia.

Mustangin mengungkapkan, berdasarkan hasil pertemuan bulanan bersama para pendamping, setiap penerima diwajibkan membawa dan menyimpan sendiri kartu PKH mereka.

Dari keterangan para pendamping, sejauh ini tidak ditemukan adanya penahanan kartu.

Setiap pertemuan bulanan (yang bukan pertemuan pencairan), pendamping juga rutin melakukan pengecekan untuk memastikan kartu tetap ada di tangan penerima dan tidak disalahgunakan.

"Adapun mengenai pencabutan agen, hal tersebut bukan kewenangan kami, melainkan sepenuhnya berada di bawah wewenang Bank Mandiri,"pungkasnya.***