Lebih lanjut, Novel juga menyoroti aspek historis lembaga. “Perlu dipahami, lembaga ini adalah milik daripada masyarakat Sumenep. Apalagi dana-dananya, itu kan banyak dari guru-guru saat awal berdiri. Sejarahnya begitu, gitu loh, dari dulu gitu,” katanya.

Meski secara legalitas keputusan yayasan sah, Novel mengingatkan kebijakan itu berpotensi menciptakan organisasi yang tidak sehat.

“Memang kalau masalah legalitasnya, ya sah. Yayasan menerbitkan, memang betul seperti itu. Hanya, kebijakan itu kurang tepat menurut saya. Kalau begitu cara menentukan pimpinan, ini akan menjadi lembaga yang kurang sehat nantinya, kalau tetap seperti ini, kemimpinan berjalan terlalu lama,” pungkas Ach. Novel.

Sebelumnya, Ketua PPLP PT PGRI Sumenep, Sunaryo, menegaskan bahwa pengangkatan rektor telah sesuai mekanisme internal yayasan. “Itu sudah melalui rapat, PPLP mengangkat di antara dua yang berusaha ikut membantu memajukan, kan dua calonnya dari kami,” jelasnya, katanya, Senin (29/9).

Menurut Sunaryo, keputusan itu juga berdasar petunjuk Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI). “Kalau tidak mengangkat, itu nanti akan diisi oleh LLDIKTI,” imbuhnya.

Ia menambahkan, pengangkatan rektor baru tidak bersifat sementara. “Bukan pengangkatan sementara, istilahnya itu adalah, satu, dalam keadaan tradisi, dan yang kedua adalah dalam keadaan khusus,” urai Naryo.

Hingga kini, LLDIKTI belum memberikan penjelasan resmi terkait polemik tersebut. Ke depan, sikap LLDIKTI akan menjadi penentu, "Apakah mengesahkan keputusan yayasan atau meminta universitas menempuh mekanisme sesuai statuta."

***