NEWS SUMENEP, DIMADURA – Dampak dari penyitaan aset yang diduga cacat hukum oleh penyidik Tipikor Polres Sumenep mulai dirasakan. Kuasa hukum Bang Alief, Kamarullah, mengungkapkan bahwa kliennya terpaksa menutup usaha dan memberhentikan 18 karyawan yang kini menjadi pengangguran.

“Gara-gara tindakan Polres dan Bank Jatim kemarin, Bang Alief akhirnya menutup operasional dan memberhentikan 18 karyawannya. Mereka jadi pengangguran, termasuk Mas Fajar sendiri, jadi total 19 orang. Ini bukan hanya soal hukum, tapi juga kemanusiaan,” ujar Kamarullah dalam konferensi pers, Senin (13/11/2025).

Menurutnya, penyidik terlalu tergesa-gesa menetapkan kliennya sebagai tersangka dalam kasus dugaan kerugian Bank Jatim Cabang Sumenep senilai Rp23 miliar.

Ia menilai langkah tersebut cacat prosedur dan menyalahi aturan penyitaan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Penyitaan dilakukan tanpa surat izin dari Pengadilan Negeri. Kalau memang mau menegakkan hukum, harusnya dilakukan secara objektif dan profesional. Jangan hanya menyeret pihak luar seperti Bang Alief, sementara aktor utama di internal Bank Jatim belum disentuh,” tegasnya.

Kamarullah juga menyoroti tidak adanya tindakan tegas terhadap pihak internal Bank Jatim yang diduga terlibat, termasuk mantan pegawai bernama Maya Puspita Sari.

“Kalau memang serius mengusut, ayo buka dulu semuanya di tubuh Bank Jatim. Siapa yang mempekerjakan, siapa yang bertanggung jawab,” katanya.

Ia pun mendesak agar pihak kepolisian dan Bank Jatim bertanggung jawab terhadap dampak sosial yang ditimbulkan.

“Kalau Polres dan Bank Jatim mau, silakan pekerjakan kembali 18 karyawan yang di-PHK itu. Mereka anak bangsa, jangan ditambah lagi angka pengangguran di Sumenep,” ujarnya.

"Kalau tidak mampu, tolong kembalikan itu aset Bang Alief, agar mereka bisa kerja kembali, agar Sumenep nggak tambah miskin," imbuhnya.