NEWS SUMENEP, DIMADURA – Komisi III DPRD Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, terus mendorong perbaikan tata kelola pengadaan barang dan jasa pemerintah, salah satunya melalui optimalisasi penggunaan sistem e-catalogue.

Anggota Komisi III DPRD Sumenep, Ahmadi Yazid, mengatakan, langkah ini dinilai dapat menjadi solusi atas persoalan transparansi dan keadilan dalam proses tender proyek pemerintah.

Wacana dorongan penggunaan e-catalogue tersebut, telah disampaikan sejak rapat bersama Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) yang digelar di Kantor DPRD Sumenep pada Senin (22/9/2025).

“Pada prinsipnya, kami akan terus mendorong tata kelola pengadaan barang dan jasa yang lebih baik. Karena itu, perbaikan sistem harus terus dilakukan,” samapinya.

Yazid menjelaskan, usulan itu muncul sebagai respons atas adanya dugaan ketidakadilan dalam proses lelang sejumlah proyek pemerintah daerah.

Ia menilai, penggunaan e-catalogue dapat meminimalkan potensi penyimpangan sekaligus memperkuat prinsip transparansi.

Meski demikian, Yazid menyebutkan bahwa penerapan e-catalogue secara penuh untuk tahun anggaran 2026 masih menunggu pembahasan lanjutan bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

“Untuk 2026, kami masih menunggu hasil rapat pekan depan dengan OPD terkait,” terang dia.

Yazid menekankan, keberhasilan penerapan e-catalogue tidak hanya bergantung pada sistem, tetapi juga pada komitmen semua pihak yang terlibat, terutama OPD teknis seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) serta Bagian Pengadaan Barang dan Jasa.

“Walaupun nanti pengadaan dilakukan melalui e-catalogue dan tidak lagi melalui mekanisme lelang seperti biasanya, tetap harus ada komitmen bersama agar e-catalogue benar-benar menjadi sarana untuk menghasilkan pengadaan yang sesuai dengan harapan semua pihak,” ujarnya.

Ia mengingatkan bahwa setiap sistem memiliki kelemahan. Tanpa komitmen untuk mematuhi aturan, penggunaan e-catalogue pun berpotensi menimbulkan persoalan baru.

“Kalau tidak didasari komitmen untuk melaksanakan pengadaan sesuai aturan, tetap akan repot. Semua sistem pada dasarnya punya kelemahan,” kata Ahmadi.

Menurut dia, kunci utama terletak pada kesungguhan semua pihak untuk mewujudkan pengadaan barang dan jasa yang taat aturan serta memenuhi rasa keadilan.

“Saya kira ini kembali pada komitmen semua pihak untuk betul-betul mewujudkan pengadaan barang dan jasa yang sesuai aturan dan berkeadilan,” menurut dia.

Dorongan Komisi III DPRD Sumenep ini bermula dari dugaan adanya kecurangan dalam proses lelang tiga proyek di Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan (DKUPP) dengan nilai total mencapai Rp 3,3 miliar.

Menyikapi hal tersebut, Komisi III DPRD Sumenep sebelumnya telah memanggil pihak LPSE untuk dimintai klarifikasi pada 22 September 2025.***