Kuasa hukum juga menegaskan bahwa pihaknya siap membantu proses hukum asalkan berjalan secara fair.

“Kalau Polres Sumenep merasa di bawah tekanan, silakan serahkan ke lembaga lain yang lebih berwenang seperti Polda, Kejaksaan Tinggi, atau KPK,” tegas Kamarullah.

Hingga berita ini ditayangkan, Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, belum memberikan tanggapan resmi lebih detail terkait pernyataan kuasa hukum Bang Alief tersebut.

Walau demikian, Widiarti sempat membalas konfirmasi media ini secara singkat. "Polres Sumenep sudah sesuai dengan prosedur," katanya.***