▪︎ Ringkasan Berita
1. Sidang kredit fiktif BRI Sumenep mulai mengarah pada dugaan keterlibatan internal lain. Kuasa hukum korban menyoroti peran Ridwan sebagai AO dan misteri sosok Eko dari tim analis kredit.
2. Perbedaan keterangan antara terdakwa Novi dan AO Ridwan soal berkas kredit disebut membuka jalan baru bagi penyidik untuk menelusuri dugaan pelanggaran prosedur di internal BRI Sumenep.
3. Nama Eko, mantan penyelia analis kredit BRI Sumenep, muncul dalam investigasi kasus kredit fiktif SK pensiun Abdul Hamid. Namun hingga kini, identitas lengkap dan perannya masih misterius.
Modus Novi dan Dugaan Pelanggaran Prosedur Kredit
Persidangan kasus dugaan kredit fiktif dengan jaminan Surat Keputusan (SK) pensiun milik Abdul Hamid, 76 tahun, perlahan membuka lorong gelap di balik prosedur kredit BRI Cabang Sumenep.
Nama yang semula hanya berputar pada seorang teller bernama Novia Arvianti kini merembet ke sejumlah figur internal lain: Ridwan yang disebut sebagai Account Officer (AO), hingga sosok misterius bernama Eko yang pernah berada di lingkar tim analis kredit.
Di ruang sidang Pengadilan Negeri Sumenep, perkara ini tak lagi tampak sebagai tindakan tunggal seorang teller. Keterangan demi keterangan justru menunjukkan adanya rantai prosedur yang diduga dilanggar secara sistematis.
Abdul Hamid sebelumnya mengaku tidak pernah mengajukan pinjaman bank senilai Rp182 juta. Namun anehnya, potongan terhadap dana pensiunnya disebut tetap berjalan bertahun-tahun. Dalam proses itu, keluarga korban mengaku baru menyadari adanya kredit setelah muncul beban cicilan yang terus berlangsung.
Di hadapan majelis hakim, terdakwa Novia Arvianti disebut mengakui pernah membawa berkas kepada korban untuk ditandatangani. Namun perkara mulai memunculkan dimensi baru ketika kuasa hukum korban, Bayu Eka Prasetya, menyoroti peran internal lain yang diduga ikut membuka jalan bagi proses kredit tersebut.