Jawaban singkat itu memperpanjang daftar teka-teki dalam perkara ini.
Sebab dalam mekanisme pengajuan kredit perbankan, tim analis atau penyelia kredit memiliki posisi strategis untuk menilai kelayakan pinjaman sebelum kredit dicairkan.
Pertanyaannya kemudian: apakah proses verifikasi benar-benar berjalan? Siapa yang meneliti dokumen? Dan apakah ada pihak yang mengetahui penggunaan SK pensiun Abdul Hamid sebelum kredit dicairkan?
Hingga kini, pihak BRI Sumenep belum memberikan penjelasan resmi atas berbagai pertanyaan tersebut.
Aliansi Media Partner sebelumnya telah melayangkan surat konfirmasi tertanggal 25 Mei 2026 kepada pimpinan baru BRI Sumenep, Ali Topan. Dalam surat itu, media meminta penjelasan mengenai mekanisme pengajuan kredit SK pensiun, nama-nama tim penyelia kredit saat perkara terjadi, hingga siapa sebenarnya Ridwan sebagai AO dalam kasus tersebut.
Namun sampai berita ini diturunkan, belum ada tanggapan maupun klarifikasi resmi dari pihak BRI Sumenep.
Di ruang sidang, perkara masih terus berjalan. Tetapi di luar ruang sidang, publik mulai melihat perkara ini bukan sekadar tentang seorang teller bernama Novi. Ada prosedur yang dipertanyakan, ada rantai kewenangan yang belum terjawab, dan ada nama-nama yang mulai muncul satu per satu dari balik berkas kredit yang disebut tak pernah diajukan itu.
***