Perbedaan itu menjadi titik penting.

Jika berkas memang kosong, siapa yang kemudian mengisi nominal pinjaman? Sebaliknya, jika berkas sudah lengkap sejak awal, siapa yang sebenarnya memahami detail kredit sebelum tanda tangan dilakukan?

“Di persidangan terdakwa mengatakan berkas itu benar-benar kosong dan belum ada nominalnya. Sedangkan AO mengatakan berkas sudah terisi. Keterangan yang berbeda ini menjadi jalan terang bagi penyidik untuk mendalami keterlibatan AO,” terang Bayu.

Bagi kuasa hukum korban, kasus ini tidak bisa berhenti pada satu pelaku lapangan. Ia meminta penyidik menggunakan pendekatan pidana turut serta sebagaimana diatur dalam KUHP Nasional Pasal 20 dan Pasal 21 tentang pihak yang membantu atau memberikan kesempatan terjadinya tindak pidana.

Menurut Bayu, seseorang tetap dapat dimintai pertanggungjawaban hukum meskipun tidak menikmati keuntungan langsung, selama diduga ikut membuka jalan, memberi fasilitas, atau mempermudah tindakan pidana.

“Karena sudah terjadi banyak kejanggalan seperti penyalahgunaan jabatan, ikut serta dan turut membantu aksi terdakwa maka orang tersebut harus dapat bertanggung jawab secara hukum baik pidana, perdata atau etik,” katanya.

Misteri Eko dan Pertanyaan untuk BRI Sumenep

Di tengah berkembangnya sidang, satu nama lain muncul dari hasil penelusuran jurnalis dimadura.id bersama jejaring Aliansi Media Partner (AMP): Eko.

Nama itu disebut oleh informan kunci di internal BRI Sumenep. Informan ini menyebut posisi analis kredit (penyelia) kala itu, tahun 2018 hingga sebelum 2020, ditempati seseorang bernama Eko yang kini telah pindah tugas. “Aku bongkar ya, namanya Eko. Dia sudah lama pindah dari sini,” katanya.

Sayangnya, ketika ditanya lebih jauh siapa identitas lengkap Eko, informan kunci tersebut memilih tidak menjelaskan. “Mengenai siapa nama lengkapnya, silakan cari sendiri,” katanya.