Hingga berita ini diterbitkan, pihak BRI Cabang Sumenep belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan pengembalian dana maupun penghentian pemotongan dana pensiun yang masih berlangsung.

Sementara itu, persidangan perkara dugaan kredit menggunakan SK pensiun milik Abdul Hamid terus berjalan dan mulai mengungkap sejumlah fakta yang berkaitan dengan prosedur internal yang menjadi sorotan dalam perkara tersebut.

Dalam perkara ini, terdakwa Novia Arvianti yang merupakan mantan teller BRI telah memasuki tahap tuntutan. Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun.

Meski demikian, keluarga korban dan kuasa hukumnya menilai pengungkapan kasus belum sepenuhnya tuntas. Mereka berharap proses hukum dapat mengungkap seluruh pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan proses kredit yang kini menjadi objek perkara di pengadilan.

Diberitakan sebelumnya, hasil penelusuran dimadura.id bersama jejaring Aliansi Media Partner (AMP) mengungkap munculnya nama "Eko", yang disebut seorang informan internal BRI Sumenep sebagai penyelia atau analis kredit pada periode 2018 hingga sebelum 2020, saat kredit yang kini dipersoalkan itu diduga diproses. Namun informan tersebut enggan mengungkap identitas lengkap yang bersangkutan.

Munculnya nama itu menambah pertanyaan mengenai proses verifikasi kredit yang seharusnya dilakukan sebelum pencairan dana. Sebab, analis atau penyelia kredit memiliki peran penting dalam menilai kelayakan dan keabsahan dokumen yang diajukan nasabah.

Aliansi Media Partner sebelumnya juga telah melayangkan surat konfirmasi kepada Pimpinan BRI Sumenep, Ali Topan, untuk meminta penjelasan mengenai mekanisme kredit SK pensiun, struktur tim penyelia saat itu, hingga peran sejumlah pihak yang namanya muncul dalam persidangan. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak BRI.

Karena itu, perkara yang kini bergulir di pengadilan tak lagi semata mengarah pada satu terdakwa. Seiring terungkapnya berbagai fakta persidangan, perhatian publik mulai tertuju pada prosedur internal, rantai pengawasan, serta pihak-pihak yang diduga mengetahui atau terlibat dalam proses kredit yang disebut tidak pernah diajukan oleh Abdul Hamid tersebut.

---