SUMENEP, DIMADURA Dugaan kredit fiktif yang menyeret sejumlah nama di lingkungan BRI Cabang Sumenep disebut tidak hanya terjadi pada satu korban. Kuasa hukum salah satu korban atasnama Abd Hamid, Bayu Eka Prasetya, mengungkapkan bahwa terdapat indikasi kasus serupa terjadi lebih dari satu kali sehingga perlu diusut secara menyeluruh oleh aparat penegak hukum.

Pernyataan itu disampaikan Bayu menyusul perkembangan penanganan kasus yang diduga melibatkan penggunaan dokumen pensiun milik nasabah untuk pengajuan kredit tanpa sepengetahuan pemiliknya.

Menurut Bayu, informasi yang diperolehnya menunjukkan masih ada korban lain selain kliennya. Bahkan, sebagian di antaranya disebut belum melaporkan peristiwa yang dialami kepada pihak kepolisian.

"Korbannya itu bukan hanya satu. Bahkan masih ada korban yang sampai sekarang belum membuat laporan ke kepolisian," kata Bayu, Rabu (17/6/2026) malam.

Berdasarkan kondisi tersebut, Bayu menilai kasus yang mencuat di BRI Sumenep tidak dapat dipandang sebagai insiden tunggal atau sekadar kesalahan administratif yang terjadi secara kebetulan.

Menurutnya, apabila peristiwa serupa berulang dengan pola yang sama dan melibatkan lebih dari satu korban, maka perlu dilakukan pendalaman untuk mengetahui apakah terdapat mekanisme atau praktik tertentu yang memungkinkan kejadian tersebut berlangsung berulang kali.

"Kalau masalah ini terjadi satu kali, mungkin masih bisa dianggap sebagai bentuk kecerobohan atau kurang hati-hatinya pihak yang bertanggung jawab. Tetapi kalau terjadi berkali-kali dan korbannya lebih dari satu orang, tentu menjadi pertanyaan besar," ujarnya.

Bayu menegaskan bahwa dugaan adanya lebih dari satu korban menjadi alasan penting bagi aparat penegak hukum untuk menelusuri perkara ini secara lebih komprehensif. Ia berharap penyelidikan tidak hanya berhenti pada pihak-pihak yang selama ini telah diproses, tetapi juga mengungkap seluruh rangkaian peristiwa yang memungkinkan kredit tersebut dapat dicairkan.

Lebih lanjut, ia menyoroti perlunya pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam proses pengajuan hingga pencairan kredit. Menurutnya, setiap tahapan harus diuji untuk mengetahui apakah terdapat pelanggaran prosedur, kelalaian, atau bentuk keterlibatan lainnya.

"Kalau memang korbannya banyak dan polanya sama, tentu perlu dicari tahu bagaimana proses itu bisa terjadi berulang kali. Jangan sampai ada fakta-fakta penting yang terlewat," katanya.