SUMENEP, DIMADURA — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep memastikan penetapan Harga Titik Impas Tembakau (TIHT) 2026 akan dilakukan pada pekan ini.
Kepastian tersebut disampaikan langsung Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, sebagai respons atas mulai berlangsungnya musim panen tembakau di sejumlah wilayah.
Pernyataan itu disampaikan Bupati Fauzi usai menghadiri peluncuran Bantuan Langsung Tunai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (BLT DBHCHT) di Desa Lenteng Barat, Kecamatan Lenteng, Rabu (29/7/2026).
Menurut Fauzi, pemerintah daerah saat ini tengah menuntaskan tahapan akhir sebelum menetapkan besaran TIHT yang akan menjadi acuan dalam transaksi jual beli tembakau pada musim panen tahun ini.
Ia menegaskan, keputusan tersebut tidak diambil secara sepihak, melainkan melalui pembahasan bersama agar menghasilkan angka yang dapat mengakomodasi kepentingan petani maupun pelaku industri hasil tembakau.
"Kami pastikan dalam minggu ini harga titik impas tembakau akan segera kami tetapkan," katanya.
Bupati dua periode itu mengungkapkan, pemerintah sebenarnya telah memiliki gambaran awal mengenai besaran TIHT untuk masing-masing kategori tembakau. Namun, angka tersebut masih bersifat sementara dan menunggu hasil rapat final.
"Kemungkinan titik impasnya untuk tembakau gunung Rp69 ribu, untuk tegal Rp64 ribu, dan untuk sawah sekitar Rp54 ribu. Tapi ini belum pasti, jadi tunggu TIHT ditetapkan," ujarnya.
Karena itu, Fauzi meminta masyarakat, khususnya petani dan pelaku usaha, tidak menjadikan informasi yang beredar sebagai acuan sebelum keputusan resmi diterbitkan oleh pemerintah daerah.
"Angkanya jangan ditulis dulu karena belum final," katanya.

