‎NEWS SUMENEP, DIMADURA–Upaya pemenuhan standar halal dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, terus menunjukkan perkembangan. 

‎Hingga Juni 2026, sebanyak 21 dapur penyedia makanan dalam program tersebut telah resmi memperoleh sertifikat halal, sementara puluhan dapur lainnya masih menjalani tahapan verifikasi dan audit sebelum mendapatkan sertifikasi serupa.

‎Berdasarkan data terbaru, saat ini terdapat 114 dapur MBG yang telah aktif beroperasi dan melayani penerima manfaat di berbagai wilayah Kabupaten Sumenep. 

‎Selain itu, sekitar 10 dapur tambahan tengah dipersiapkan untuk mendukung perluasan pelaksanaan program nasional tersebut.

‎Jumlah dapur bersertifikat halal diperkirakan akan terus bertambah dalam waktu dekat. 

‎Pasalnya, sejumlah pengelola dapur masih menjalani proses sertifikasi yang mencakup pemeriksaan dokumen, audit lapangan, hingga sidang penetapan fatwa halal.

‎Pengawas Jaminan Produk Halal Ahli Pertama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Jawa Timur, Badrut Tamam, mengatakan proses penerbitan sertifikat halal bagi dapur MBG di Kabupaten Sumenep berjalan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.

‎"Hingga saat ini sekitar 21 dapur telah menerima sertifikat halal. Sementara beberapa dapur lainnya masih berada pada tahap audit maupun sidang fatwa sebelum sertifikat diterbitkan," kata Badrut, Selasa (9/6/2026).

‎Menurut dia, sertifikasi halal menjadi salah satu syarat penting dalam penyelenggaraan Program MBG. 

‎Ketentuan tersebut bertujuan memberikan jaminan kepada masyarakat bahwa makanan yang disajikan telah memenuhi standar kehalalan sesuai regulasi yang berlaku.

‎Badrut menjelaskan, setiap dapur MBG juga wajib memiliki penyelia halal yang telah mengikuti pelatihan dan mendapatkan kompetensi terkait sistem jaminan produk halal. 

‎Keberadaan penyelia halal dinilai penting untuk memastikan seluruh proses produksi makanan berjalan sesuai ketentuan.

‎Mereka bertanggung jawab melakukan pengawasan terhadap penggunaan bahan baku, proses pengolahan, penyimpanan, hingga distribusi makanan agar tetap memenuhi standar halal secara berkelanjutan.

‎"Penyelia halal menjadi pihak yang memahami seluruh tahapan sistem jaminan produk halal, mulai proses pendaftaran hingga evaluasi setelah sertifikat diterbitkan," ungkapnya.

‎Ia menambahkan, pengajuan sertifikat halal dilakukan secara digital melalui sistem yang dikelola BPJPH. 

‎Untuk mempermudah proses tersebut, pengelola dapur dapat memanfaatkan layanan konsultasi yang disediakan pengawas maupun pendamping proses produk halal di daerah.

‎Labih lanjut pinknya, berharap seluruh dapur penyelenggara Program MBG di Kabupaten Sumenep dapat segera menyelesaikan proses sertifikasi halal. 

‎Dengan demikian, Badrut menilai pelaksanaan program dapat berlangsung sesuai ketentuan sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat penerima manfaat.

‎"Regulasi mengenai kewajiban sertifikasi halal sudah jelas. Yang dibutuhkan saat ini adalah komitmen seluruh pihak untuk memastikan aturan tersebut dapat diterapkan secara optimal," tutur dia. ***