‎NEWS SUMENEP, DIMADURA–Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Perhubungan (Disperkimhub) Kabupaten Sumenep masih menyelesaikan tahapan verifikasi dan validasi calon penerima bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) tahun 2026. 

‎Proses tersebut dilakukan untuk memastikan bantuan perbaikan rumah benar-benar diterima masyarakat yang memenuhi kriteria dan membutuhkan intervensi pemerintah.

‎Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman Disperkimhub Sumenep, Noviana Citrayani, mengatakan tahapan verifikasi lapangan telah dilakukan sejak beberapa waktu lalu. 

‎Saat ini, pihaknya tengah melakukan pemilahan dan penyusunan data berdasarkan hasil pemeriksaan yang diperoleh dari calon penerima bantuan.

‎“Verifikasi sudah dilakukan sejak bulan lalu. Sekarang kami masih melakukan pencermatan dan pengelompokan hasil verifikasi untuk memastikan seluruh calon penerima sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Noviana. Jum'at (19/6/26). 

‎Ia menjelaskan, program RTLH tahun ini direncanakan menyasar 81 unit rumah. Namun, jumlah penerima masih dimungkinkan berubah menyesuaikan tingkat kerusakan bangunan yang ditemukan saat verifikasi di lapangan.

‎Menurut dia, kebutuhan anggaran untuk setiap rumah tidak selalu sama. Rumah yang hanya memerlukan rehabilitasi ringan tentu membutuhkan biaya berbeda dibandingkan rumah yang harus dibangun kembali secara menyeluruh.

‎“Besaran bantuan nantinya akan disesuaikan dengan tingkat kerusakan masing-masing rumah. Ada yang hanya membutuhkan peningkatan kualitas bangunan, ada pula yang memerlukan pembangunan dari awal,” jelas Noviana.

‎Noviana yang akrab disapa Novi itu menuturkan, proses verifikasi untuk wilayah kepulauan telah selesai dilakukan. 

‎Saat ini hasilnya masih dalam tahap pembahasan karena terdapat sejumlah aspek yang perlu disesuaikan, terutama terkait mekanisme pelaksanaan dan ketersediaan material bangunan di daerah tersebut.

‎Ia menyebutkan, kondisi geografis kepulauan menjadi salah satu pertimbangan dalam pelaksanaan program. 

‎Keterbatasan akses serta variasi harga material membuat perencanaan harus dilakukan secara lebih cermat agar anggaran yang tersedia dapat dimanfaatkan secara optimal.

‎“Kondisi di wilayah kepulauan berbeda dengan daratan. Ketersediaan bahan bangunan dan biaya distribusi menjadi pertimbangan penting karena anggaran yang dimiliki terbatas,” kata dia.

‎Sementara itu, terkait pola penyaluran bantuan, Disperkimhub masih menunggu arahan dan kebijakan dari pimpinan dinas. 

‎Mekanisme pelaksanaan program akan disusun setelah seluruh tahapan verifikasi dan validasi selesai dilakukan.

‎Pada tahun anggaran 2026, Pemerintah Kabupaten Sumenep mengalokasikan dana sebesar Rp2,43 miliar untuk mendukung program bantuan Rumah Tidak Layak Huni. 

‎Program tersebut menjadi salah satu upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas hunian masyarakat berpenghasilan rendah.

‎Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Sumenep M Muhri meminta agar pelaksanaan program RTLH dilakukan secara selektif dan mengutamakan masyarakat miskin yang benar-benar membutuhkan bantuan.

‎Menurutnya, ketepatan sasaran menjadi faktor penting agar anggaran yang telah dialokasikan pemerintah dapat memberikan manfaat maksimal bagi warga kurang mampu.

‎“Program ini harus menyentuh masyarakat yang memang membutuhkan. Jangan sampai bantuan salah sasaran karena tujuannya untuk meningkatkan kualitas hidup warga berpenghasilan rendah,” ujar Muhri. ***