NEWS SUMENEP, DIMADURA–Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Perhubungan (Disperkimhub) Kabupaten Sumenep masih menyelesaikan tahapan verifikasi dan validasi calon penerima bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) tahun 2026.
Proses tersebut dilakukan untuk memastikan bantuan perbaikan rumah benar-benar diterima masyarakat yang memenuhi kriteria dan membutuhkan intervensi pemerintah.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman Disperkimhub Sumenep, Noviana Citrayani, mengatakan tahapan verifikasi lapangan telah dilakukan sejak beberapa waktu lalu.
Saat ini, pihaknya tengah melakukan pemilahan dan penyusunan data berdasarkan hasil pemeriksaan yang diperoleh dari calon penerima bantuan.
“Verifikasi sudah dilakukan sejak bulan lalu. Sekarang kami masih melakukan pencermatan dan pengelompokan hasil verifikasi untuk memastikan seluruh calon penerima sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Noviana. Jum'at (19/6/26).
Ia menjelaskan, program RTLH tahun ini direncanakan menyasar 81 unit rumah. Namun, jumlah penerima masih dimungkinkan berubah menyesuaikan tingkat kerusakan bangunan yang ditemukan saat verifikasi di lapangan.
Menurut dia, kebutuhan anggaran untuk setiap rumah tidak selalu sama. Rumah yang hanya memerlukan rehabilitasi ringan tentu membutuhkan biaya berbeda dibandingkan rumah yang harus dibangun kembali secara menyeluruh.
“Besaran bantuan nantinya akan disesuaikan dengan tingkat kerusakan masing-masing rumah. Ada yang hanya membutuhkan peningkatan kualitas bangunan, ada pula yang memerlukan pembangunan dari awal,” jelas Noviana.
Noviana yang akrab disapa Novi itu menuturkan, proses verifikasi untuk wilayah kepulauan telah selesai dilakukan.
Saat ini hasilnya masih dalam tahap pembahasan karena terdapat sejumlah aspek yang perlu disesuaikan, terutama terkait mekanisme pelaksanaan dan ketersediaan material bangunan di daerah tersebut.
Ia menyebutkan, kondisi geografis kepulauan menjadi salah satu pertimbangan dalam pelaksanaan program.
Keterbatasan akses serta variasi harga material membuat perencanaan harus dilakukan secara lebih cermat agar anggaran yang tersedia dapat dimanfaatkan secara optimal.
“Kondisi di wilayah kepulauan berbeda dengan daratan. Ketersediaan bahan bangunan dan biaya distribusi menjadi pertimbangan penting karena anggaran yang dimiliki terbatas,” kata dia.
Sementara itu, terkait pola penyaluran bantuan, Disperkimhub masih menunggu arahan dan kebijakan dari pimpinan dinas.
Mekanisme pelaksanaan program akan disusun setelah seluruh tahapan verifikasi dan validasi selesai dilakukan.
Pada tahun anggaran 2026, Pemerintah Kabupaten Sumenep mengalokasikan dana sebesar Rp2,43 miliar untuk mendukung program bantuan Rumah Tidak Layak Huni.
Program tersebut menjadi salah satu upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas hunian masyarakat berpenghasilan rendah.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Sumenep M Muhri meminta agar pelaksanaan program RTLH dilakukan secara selektif dan mengutamakan masyarakat miskin yang benar-benar membutuhkan bantuan.
Menurutnya, ketepatan sasaran menjadi faktor penting agar anggaran yang telah dialokasikan pemerintah dapat memberikan manfaat maksimal bagi warga kurang mampu.
“Program ini harus menyentuh masyarakat yang memang membutuhkan. Jangan sampai bantuan salah sasaran karena tujuannya untuk meningkatkan kualitas hidup warga berpenghasilan rendah,” ujar Muhri. ***
Bantuan RTLH di Sumenep Tahap Verifikasi, Disperkimhub Pastikan Seleksi Tepat Sasaran
Foto: Kantor Disperkimhub Sumenep, (A/Doc. Dimadura).
