SUMENEP, DIMADURA–DPRD Kabupaten Sumenep bersama Pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, menyepakati Kebijakan Umum APBD dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan Tahun Anggaran 2026.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan dalam Rapat Paripurna DPRD Sumenep di Gedung DPRD Sumenep, Senin (10/8/2026).
Dalam pembahasan perubahan anggaran itu, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sumenep menyampaikan delapan catatan dan rekomendasi kepada pemerintah daerah untuk ditindaklanjuti dalam penyusunan Perubahan APBD 2026.
Juru Bicara Banggar DPRD Sumenep, Arfian Mukhlas, mengatakan catatan tersebut merupakan hasil pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang berlangsung pada 3-9 Agustus 2026.
Salah satu yang menjadi perhatian Banggar adalah pemenuhan bantuan bagi penyandang disabilitas dan lanjut usia. Ia menilai realisasi bantuan tersebut masih sekitar 30 persen dari kebutuhan sehingga perlu ditingkatkan.
Banggar juga meminta Pemkab Sumenep memperbaiki efektivitas program bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), terutama berkaitan dengan transparansi mekanisme pengusulan dan proses verifikasi penerima bantuan.
Selain itu, rencana pengadaan sepeda motor listrik diminta dikaji secara menyeluruh. Kajian tersebut mencakup kebutuhan riil, efisiensi penggunaan anggaran, serta biaya operasional dan pemeliharaan kendaraan.
Perhatian berikutnya diarahkan pada fasilitas pelayanan kesehatan. Barkaitan tersebut, banggar menyoroti kondisi area parkir Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) yang masih mengalami kerusakan dan meminta perbaikannya menjadi salah satu prioritas.
Banggar juga meminta Pemkab mengevaluasi pelaksanaan APBD 2026 hingga semester pertama, khususnya terhadap program yang memiliki tingkat realisasi fisik dan keuangan rendah.
“Badan Anggaran memandang bahwa Perubahan APBD tidak semata-mata menjadi sarana penyesuaian angka-angka anggaran, tetapi harus menjadi instrumen koreksi terhadap perencanaan dan pelaksanaan program yang belum berjalan optimal,” kata Arfian.

