SUMENEP, DIMADURA–Wakil Bupati Sumenep, Madura, Jawa Timur, K. Imam Hasyim, menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, untuk menindak tegas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti melanggar aturan disiplin kerja, termasuk ASN yang terjaring razia saat berada di luar kantor pada jam dinas.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul temuan enam ASN di lingkungan Pemkab Sumenep yang kedapatan berada di sejumlah lokasi umum saat jam kerja berlangsung tanpa dilengkapi surat tugas maupun keterangan resmi dari instansi tempat mereka bertugas.
“Komitmen kami harus ada penindakan yang tegas. Kami tidak akan pilih kasih dan tidak ada toleransi. Siapa pun yang melanggar harus diberikan sanksi dan peringatan sesuai ketentuan yang berlaku, baik sanksi ringan maupun sanksi berat,” kata Imam Hasyim saat diwawancarai awak media. Jum'at (10/7/26).
Menurutnya, penegakan disiplin merupakan bagian penting dalam menjaga profesionalisme dan integritas aparatur pemerintah sebagai pelayan masyarakat.
Karena itu, tegas Wabup, setiap pelanggaran yang terbukti dilakukan ASN akan diproses sesuai aturan kepegawaian yang berlaku.
“Semua ASN memiliki kewajiban untuk mematuhi aturan dan menjalankan tugasnya dengan baik. Jika ada pelanggaran, tentu harus ada konsekuensi agar menjadi pembelajaran bagi yang bersangkutan maupun ASN lainnya,” tuturnya.
Sebelumnya, enam ASN terjaring dalam operasi penegakan disiplin yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumenep bersama Inspektorat dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) pada akhir Juni 2026.
Dalam razia tersebut, para ASN ditemukan berada di sejumlah lokasi, mulai dari toko emas, pasar, hingga outlet makanan pada saat jam kerja masih berlangsung.
Mereka juga tidak dapat menunjukkan surat tugas ataupun keterangan resmi dari organisasi perangkat daerah (OPD) masing-masing.
Kepala Bidang Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat (Tantribumlinmas) Satpol PP Kabupaten Sumenep, Fajar Santoso, mengatakan operasi dilakukan dengan menyisir sejumlah titik di wilayah perkotaan maupun kecamatan guna memastikan kepatuhan ASN terhadap aturan disiplin kerja.
“Pada saat razia, kami menemukan enam ASN yang sedang berada di toko emas, pasar, dan outlet makanan. Kami sudah mencatat dan memberikan pembinaan kepada yang bersangkutan,” kata Fajar, Kamis (9/7/2026). ***

