SUMENEP, DIMADURA–Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur, memastikan hingga saat ini belum memiliki rencana merumahkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Meski demikian, mulai 2027 mendatang pemerintah daerah akan menghadapi kewajiban menyesuaikan komposisi belanja pegawai sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) maksimal lima tahun sejak diundangkan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumenep, Agus Dwi Saputra, mengatakan kebijakan efisiensi belanja pegawai yang diamanatkan dalam regulasi tersebut tidak serta-merta akan direspons dengan pengurangan jumlah aparatur.
Menurut dia, pemerintah daerah masih mengedepankan langkah lain agar komposisi anggaran dapat memenuhi ketentuan yang berlaku.
"Sampai hari ini belum ada opsi untuk merumahkan PPPK maupun pegawai lainnya. Arahan Bupati adalah seluruh organisasi perangkat daerah didorong meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD)," kata Agus, Senin (6/7/2026).
Ia menjelaskan, porsi belanja pegawai Pemkab Sumenep saat ini masih berada di angka sekitar 36 persen dari total belanja daerah.
Angka tersebut masih berada di atas batas maksimal 30 persen yang ditetapkan dalam UU HKPD dan harus dipenuhi pemerintah daerah setelah masa penyesuaian berakhir.
Menurut Agus, besarnya persentase belanja pegawai tidak hanya dipengaruhi nilai pengeluaran untuk aparatur, tetapi juga oleh perubahan besaran pendapatan daerah.
Penurunan transfer dari pemerintah pusat, termasuk Dana Desa (DD), turut memengaruhi komposisi tersebut.
Ia mencontohkan, ketika alokasi Dana Desa berkurang sekitar Rp200 miliar, persentase belanja pegawai secara otomatis meningkat karena total anggaran daerah menjadi lebih kecil.

