PAMEKASAN, DIMADURA Polres Pamekasan, Jawa Timur berhasil mengungkap tujuh kasus pencurian di sejumlah wilayah di Pamekasan dan mengamankan sembilan terduga pelaku beserta barang bukti hasil kejahatan maupun sarana yang digunakan saat beraksi dalam sepekan terakhir, Selasa (30/6/2026).

Kasi Humas Polres Pamekasan, IPDA Yoni Evan Pratama, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja Satreskrim bersama jajaran Polsek dalam merespons laporan masyarakat terkait gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

"Dalam kurun waktu satu pekan, Satreskrim bersama unsur Polsek jajaran berhasil mengamankan para terduga pelaku dari tujuh TKP berbeda beserta sejumlah barang bukti," ungkap Yoni Evan.

Kasus yang berhasil diungkap meliputi pencurian rumah di Kecamatan Larangan, dua kasus pencurian kendaraan bermotor di Kecamatan Tlanakan dan Pademawu.

Kemudian pembobolan ruko di Kelurahan Jungcangcang, pembobolan toko sembako di Pademawu, pembobolan counter handphone di Batumarmar, serta pencurian di rumah warga di Batumarmar.

Selain mengamankan para pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa sepeda motor, telepon genggam, mesin pompa air, speaker, hingga peralatan yang diduga digunakan untuk melakukan aksi pencurian.

Para tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara dan Pasal 476 KUHP tentang pencurian biasa dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.

Yoni mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan dengan mengaktifkan kembali siskamling, menggunakan kunci pengaman ganda pada kendaraan, serta tidak meninggalkan barang berharga tanpa pengawasan.

"Sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi kunci utama dalam menjaga Kabupaten Pamekasan tetap aman dan kondusif," pungkasnya. ***