SUMENEP, DIMADURA–Pemerintah (Pemkab) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, masih menunggu terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) sebagai dasar penyusunan aturan teknis pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2027.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep, Achmad Dzulkarnain, melalui Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Muchlis Santoso, mengatakan hingga saat ini pemerintah daerah belum dapat memastikan teknis maupun mekanisme pelaksanaan Pilkades karena regulasi dari pemerintah pusat tersebut belum diterbitkan.
“Untuk persiapan Pilkades 2027, termasuk teknis dan pelaksanaannya, kami masih menunggu Permendagri karena sampai saat ini regulasi tersebut belum turun dari pemerintah pusat. Jika Permendagri sudah terbit, kami akan menyusun Peraturan Bupati tentang pelaksanaannya,” ucap Muchlis, Kamis (9/7/2026).
Menurut dia, pemerintah sebenarnya telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur pemerintahan desa. Namun, aturan tersebut bersifat umum dan tidak secara khusus menguraikan mekanisme pelaksanaan Pilkades.
“PP memang sudah ada, tetapi isinya tidak hanya membahas Pilkades dan sifatnya masih global. Karena itu, diperlukan Permendagri yang mengatur secara lebih rinci mengenai teknis pelaksanaan Pilkades,” katanya.
Muchlis menegaskan, selama Permendagri belum diterbitkan, Pemkab Sumenep belum bisa menentukan tahapan maupun ketentuan teknis lainnya.
“Jadi selama Permendagrinya belum ada, kami juga belum bisa memastikan seperti apa teknis pelaksanaannya. Jika Permendagri sudah turun, baru kami bisa menindaklanjutinya,” ucapnya.
Ia berharap Kementerian Dalam Negeri segera menerbitkan regulasi tersebut agar pemerintah daerah dapat mempersiapkan seluruh tahapan Pilkades secara matang.
“Harapan kami tentu regulasi dari pusat ini segera turun sehingga kami bisa menindaklanjuti dengan menyusun Peraturan Bupati tentang pelaksanaan Pilkades Serentak 2027,” ujar Muchlis.
DPMD mencatat, Pilkades Serentak 2027 di Kabupaten Sumenep direncanakan akan diikuti 246 desa yang tersebar di 27 kecamatan.

