SUMENEP, DIMADURA – Korban dugaan kredit fiktif di BRI Branch Office (BO) Sumenep terus menagih pemulihan hak yang hingga kini belum terealisasi. Di sisi lain, upaya memperoleh penjelasan dari Branch Manager BRI BO Sumenep, Ali Topan, kembali belum membuahkan hasil meski disebut telah aktif bekerja usai menjalani block leave.
Kuasa hukum korban, Bayu Eka Prasetya, mengatakan prioritas saat ini adalah penghentian pemotongan dana pensiun sekaligus pengembalian Surat Keputusan (SK) pensiun milik kliennya. Permintaan tersebut telah diajukan secara resmi kepada BRI melalui surat.
"Penghentian pemotongan dan pengembalian SK sudah kami surati melalui Mas Kama, termasuk meminta agar potongan yang selama ini dilakukan segera dikembalikan," kata Bayu, Selasa (14/7).
Menurut Bayu, pihaknya masih menunggu itikad baik BRI untuk memberikan respons terhadap surat tersebut. Dalam beberapa pekan ke depan, pihaknya akan mencermati langkah penyelesaian yang ditempuh bank.
Selain memperjuangkan pemulihan hak korban, Bayu memastikan koordinasi dengan penyidik kepolisian terus dilakukan agar pengembangan perkara tidak berhenti pada putusan terhadap mantan teller Novia Arvianti.
Ia menilai masih terdapat sejumlah fakta yang perlu diusut, termasuk siapa pihak yang mengisi nominal pembiayaan hingga 100 persen pada formulir pengajuan kredit.
"Yang menulis nominal 100 persen di blanko itu masih menjadi tanda tanya. Kami berharap penyidik dapat mengembangkan perkara hingga seluruh pihak yang diduga terlibat terungkap," ujarnya.
Bayu menambahkan, berbagai bukti pendukung juga telah diserahkan kepada penyidik sebagai bagian dari proses pengembangan kasus.
Sementara itu, upaya media mengonfirmasi perkembangan penyelesaian kasus kepada jajaran pimpinan BRI Cabang Sumenep belum memperoleh tanggapan langsung.
Divisi Risiko BRI Cabang Sumenep, Rully Agusta, menyampaikan Ali Topan telah kembali bertugas setelah menjalani block leave. Namun, menurutnya, Branch Manager masih menjalani pembinaan di sejumlah BRI Unit.

