SUMENEP, DIMADURA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur, menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek), pembinaan, dan pendampingan penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Triwulan II dan Semester I Tahun 2026.

Kegiatan yang diselenggarakan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sumenep itu bertujuan meningkatkan kepatuhan pelaku usaha dalam menyampaikan LKPM

Acara tersebut berlangsung di Ruang Rapat Lantai II Kantor DPMPTSP Kabupaten Sumenep, Rabu (8/7/2026).

Kepala DPMPTSP Kabupaten Sumenep, Heru Santoso, menjelaskan bahwa setiap pelaku usaha yang telah memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) memiliki kewajiban menyampaikan laporan realisasi penanaman modal secara berkala.

Kewajiban itu mengacu pada Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pedoman dan Tata Cara Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal Melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (OSS).

"Berdasarkan ketentuan Pasal 285 ayat (1), pelaku usaha wajib menyampaikan LKPM untuk setiap kegiatan usaha dan lokasi setelah memperoleh NIB," terang Heru Santoso dalam surat undangan resmi DPMPTSP Kabupaten Sumenep tertanggal 6 Juli 2026.

Menurut dia, kewajiban menyampaikan laporan merupakan bagian dari implementasi sistem perizinan berusaha berbasis risiko melalui Online Single Submission (OSS).

Heru menjelaskan, jadwal penyampaian LKPM berbeda sesuai skala usaha, berdasarkan Pasal 285 ayat (1), pelaku usaha skala kecil diwajibkan menyampaikan laporan setiap enam bulan atau per semester paling lambat pada 15 Juli dan 15 Januari tahun berikutnya. 

Sementara itu, pelaku usaha skala menengah dan besar wajib melaporkan realisasi penanaman modal setiap tiga bulan atau triwulan, yakni paling lambat pada 15 April, 15 Juli, 15 Oktober, dan 15 Januari tahun berikutnya.

Pihaknya menegaskan bahwa kelalaian dalam memenuhi kewajiban pelaporan dapat menimbulkan konsekuensi administratif.