SUMENEP, DIMADURA–Sebanyak 100 pelaku usaha yang telah merealisasikan investasi di Kabupaten Sumenep mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek), Pembinaan, dan Pendampingan Penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Triwulan II dan Semester I Tahun 2026.
Peserta kegiatan merupakan investor yang berdasarkan hasil penilaian terhadap kriteria awal dinyatakan memenuhi persyaratan sebagai pelaku usaha yang memiliki kewajiban menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).
Acara tersebut diinisiasi oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sumenep.
Bimtek itu berlangsung selama dua hari, yakni Rabu-Kamis (8–9/7/2026), di Ruang Rapat Lantai II Kantor DPMPTSP Kabupaten Sumenep.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Sumenep, Heru Santoso, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap kewajiban pelaporan LKPM sekaligus menciptakan iklim investasi yang sehat, transparan, dan berkelanjutan.
"Kegiatan ini tidak hanya bertujuan meningkatkan kemampuan teknis pelaku usaha dalam menyampaikan LKPM, tetapi juga membangun kesadaran dan kepatuhan terhadap regulasi penanaman modal. Dengan pelaporan yang tertib, pemerintah dapat memperoleh data investasi yang akurat sebagai dasar penyusunan kebijakan pembangunan daerah," ucap Heru. Rabu (8/7/26).
Ia menjelaskan, Bimtek LKPM difokuskan pada peningkatan pemahaman pelaku usaha mengenai regulasi terbaru, tata cara pengisian laporan, serta penggunaan sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA).
Melalui kegiatan ini, kata Heru, peserta juga diberikan pemahaman mengenai kewajiban dan periode pelaporan LKPM agar mampu menyampaikan laporan secara tepat waktu dan sesuai ketentuan.
Selain itu, menurut dia, pembinaan yang diberikan bertujuan meningkatkan kesadaran hukum pelaku usaha, mengawasi pelaksanaan investasi agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta mengidentifikasi berbagai kendala administratif maupun operasional yang dihadapi investor di daerah.
"Melalui pembinaan ini kami ingin memastikan setiap kegiatan investasi berjalan sesuai aturan, sekaligus mendorong terciptanya iklim investasi yang kondusif dan memberikan kepastian hukum bagi para investor," sampainya.

