SUMENEP, DIMADURA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep mulai mematangkan langkah untuk mengubah nomenklatur daerah menjadi Kabupaten Sumenep Kepulauan.
Proses tersebut kini memasuki tahap penyusunan naskah akademik sebagai salah satu syarat administratif sebelum diajukan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Informasi yang dihimpun menyebutkan, gagasan tersebut merupakan inisiatif Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo.
Pemerintah daerah menargetkan seluruh tahapan pengajuan dapat diselesaikan sebelum masa jabatan bupati berakhir.
Seorang sumber yang mengetahui proses tersebut mengatakan, perubahan nama bukan sekadar persoalan identitas administratif.
Status sebagai kabupaten kepulauan diharapkan memperkuat posisi Sumenep dalam memperoleh dukungan kebijakan dan pendanaan dari pemerintah pusat, terutama untuk pembangunan kawasan kepulauan yang selama ini menghadapi tantangan aksesibilitas dan pemerataan infrastruktur.
"Perubahan nomenklatur ini diharapkan membuka ruang yang lebih besar terhadap akses anggaran pembangunan, khususnya Dana Alokasi Khusus (DAK) yang diperuntukkan bagi daerah kepulauan," ungkap Fauzi, Kamis (16/7).
Menurutnya, selama ini pembangunan di pulau-pulau kecil masih terkendala keterbatasan skema pembiayaan.
Akibatnya, kesenjangan layanan dasar, infrastruktur, transportasi, hingga konektivitas antara wilayah daratan dan kepulauan masih menjadi pekerjaan rumah pemerintah daerah.
Ia menilai, apabila usulan tersebut disetujui pemerintah pusat, perubahan nama menjadi Kabupaten Sumenep Kepulauan akan menjadi tonggak penting dalam sejarah pemerintahan Kabupaten Sumenep sekaligus memperkuat afirmasi pembangunan bagi masyarakat kepulauan.
Sementara itu, Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kabupaten Sumenep, Siswahyudi Bintoro, membenarkan bahwa pembahasan perubahan nama daerah sedang berlangsung.
Komunikasi dengan Kemendagri juga terus dilakukan guna melengkapi berbagai persyaratan administrasi.
"Iya, rencananya akan berubah nama dari Kabupaten Sumenep menjadi Kabupaten Sumenep Kepulauan," katanya.
Setelah naskah akademik selesai disusun, Kemendagri dijadwalkan melakukan verifikasi lapangan dan evaluasi sebagai bagian dari proses penetapan usulan tersebut.
Secara geografis, usulan tersebut dinilai sejalan dengan karakter Kabupaten Sumenep sebagai daerah kepulauan terbesar di Pulau Madura.
Berdasarkan data pemerintah daerah, Sumenep memiliki 126 pulau, terdiri atas 48 pulau berpenghuni dan 78 pulau tidak berpenghuni.
Pulau-pulau berpenghuni tersebar di sejumlah kecamatan kepulauan, antara lain Giligenting, Gilingan, Giliraja, Poteran, Gili Lawak, Giliyang, Sapudi, Payangan, Manok (Bulumanuk), Raas, Guwa-Guwa, Gili Genting Raas, Tonduk, Komiran, Karanjang, Iyang, Mamburit, Kangean, Paliat, Sapanjang, Sapeken, Saobi, Sadulang Besar, Sadulang Kecil, Pagerungan Besar, Pagerungan Kecil, Sepanjang, Sepangkur Besar, Sepangkur Kecil, Saseel, Saur, Sabuntan, Saor, Sakala, Saebus, Sasiil, Karamian, Masakambing, Masalembu, serta pulau-pulau berpenghuni lainnya yang membentuk gugusan kepulauan di wilayah timur dan utara Sumenep.
Adapun pulau yang belum berpenghuni di antaranya Gili Pandan, Gili Dua, Pasir Putih, Karang Noko, Karang Gemer, Krangkongan, Kokop, Karang Tambak, serta puluhan pulau karang kecil lain yang tersebar di gugusan Raas, Kangean, Sapeken, Arjasa, dan Masalembu.
Keberadaan puluhan pulau tersebut menjadikan Sumenep memiliki karakter pembangunan yang berbeda dibanding kabupaten lain di Madura.
Distribusi layanan pendidikan, kesehatan, transportasi laut, telekomunikasi, hingga logistik memerlukan biaya lebih besar karena dipisahkan oleh perairan.
Kondisi inilah yang menjadi salah satu alasan pemerintah daerah mendorong penguatan identitas sebagai kabupaten kepulauan agar memperoleh afirmasi kebijakan nasional, sekaligus mempercepat pemerataan pembangunan bagi masyarakat yang tinggal di wilayah terluar dan pulau-pulau kecil.
Keterangan foto:
Perubahan nomenklatur menjadi Kabupaten Sumenep Kepulauan tengah disiapkan melalui penyusunan naskah akademik. (Dok. Istimewa)
Tag:

