SUMENEP, DIMADURA–Badan Gizi Nasional (BGN) mengubah skema pemberian insentif bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menjalankan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Dalam ketentuan terbaru, insentif yang sebelumnya diberikan sebesar Rp6 juta untuk setiap hari pelayanan efektif diubah menjadi Rp2.000 per porsi MBG yang dikalikan dengan jumlah penerima manfaat.
Perubahan itu tertuang dalam Peraturan BGN Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2026.
Sementara besaran insentif diatur lebih lanjut melalui Keputusan Kepala BGN RI Nomor 63527 Tahun 2026.
Aturan terbaru juga menetapkan hari pelayanan efektif maksimal lima hari dalam sepekan.
Pelaksanaannya menyesuaikan kalender pendidikan di masing-masing wilayah, cuti bersama, serta hari libur nasional.
Koordinator Wilayah SPPG Sumenep Moh. Kholilurrahman Hidayatullah mengatakan, pihaknya siap mengikuti ketentuan yang ditetapkan BGN, termasuk perubahan skema insentif bagi SPPG.
“Kami di tingkat koordinator wilayah siap mengikuti dan melaksanakan seluruh keputusan BGN, termasuk perubahan skema insentif ini. Kebijakan ini tentu sudah melalui pertimbangan pusat, dan tugas kami memastikan pelaksanaannya berjalan baik di lapangan,” kata Kholilurrahman, Minggu (4/10/2026).
Menurut dia, ketentuan tersebut akan segera disosialisasikan kepada seluruh mitra dan pengelola SPPG di Sumenep.
Sosialisasi diperlukan agar pelaksana memahami perubahan mekanisme itu, terutama dalam proses administrasi dan pencairan insentif.

