Desa yang masih memiliki kewajiban administrasi yang belum dituntaskan tidak dapat langsung diproses pencairannya.

Menurut Eri, kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban administrasi dan memastikan penggunaan uang daerah dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan. 

Lanjutnya, pemerintah daerah tidak ingin percepatan penyaluran justru menimbulkan persoalan dalam pelaksanaan maupun pelaporan kegiatan.

Berdasarkan data yang disampaikan dalam rapat koordinasi, dari 193 desa yang masuk dalam rencana penerima BK pada P-APBD 2026, baru 59 desa yang tercatat telah memenuhi tahapan administrasi untuk diproses lebih lanjut. 

Sementara itu, 134 desa lainnya masih memiliki dokumen atau kewajiban administrasi yang perlu diselesaikan.

Eri menyebutkan, pemerintah daerah berencana memproses Surat Keputusan (SK) bagi desa yang telah memenuhi persyaratan. 

Adapun status administrasi masing-masing desa dapat dikonfirmasikan melalui bidang yang menangani pembangunan desa di DPUTR Sumenep.

“Kami meminta desa yang masih memiliki tanggungan agar segera menyelesaikannya. Bantuan keuangan ini merupakan bagian dari keuangan daerah sehingga penggunaannya harus mengikuti aturan dan dapat dipertanggungjawabkan,” ucapnya.

Penyaluran BK Khusus Desa diharapkan dapat mendukung pelaksanaan berbagai kegiatan pembangunan sesuai peruntukan yang telah ditetapkan. 

Namun, dengan waktu yang terbatas, kesiapan pemerintah desa menjadi faktor penting agar proses administrasi, pencairan, dan pelaksanaan kegiatan dapat berjalan efektif.