SUMENEP, DIMADURA – Pengisian bahan bakar minyak (BBM) menggunakan jerigen dalam jumlah besar di SPBU Gedungan, Jalan Arya Wiraraja, Desa Gedungan, Kecamatan Batuan, Sumenep, dikeluhkan pengendara.
Di tengah antrean kendaraan yang mengular, pelayanan jerigen diduga lebih diprioritaskan daripada pengendara yang membutuhkan BBM untuk aktivitas harian.
Salah seorang pengendara sepeda motor, Tony Irmawan (38), mengatakan, kondisi tersebut berulang kali terjadi dalam beberapa hari terakhir.
Menurut dia, Pertalite biasanya tersedia pada pagi hari, tetapi antrean kendaraan sudah panjang sejak awal operasional.
Pada waktu bersamaan, petugas disebut melayani pengisian puluhan hingga mendekati seratus jerigen. Sebagian jerigen itu, menurut pengamatannya, diangkut menggunakan mobil pikap.
“Setiap pagi di pom Gedungan selalu ready Pertalite dan banyak yang ngantri sepeda. Sudah kejadian beberapa kali beberapa hari ini, pagi selalu ready, sore pasti sudah tutup,” katanya kepada media ini, Jumat (16/10) pagi.
Tony menilai, pengelola SPBU perlu mengatur waktu pengisian jerigen agar tidak menghambat pelayanan kepada masyarakat, terutama pada jam berangkat kerja.
“Saya rasa untuk petugas harus memprioritaskan masyarakat yang mengantri BBM, entah itu pengendara motor ataupun mobil. Namun, pada faktanya petugas lebih memprioritaskan pengantri yang menggunakan jerigen yang katakanlah dia pengepul itu,” katanya.
Ia memahami, pembelian BBM menggunakan jerigen dapat dilakukan untuk kebutuhan tertentu berdasarkan rekomendasi instansi berwenang. Namun, menurut dia, pelayanan tersebut seharusnya diatur agar tidak berbenturan dengan jam sibuk.
“Sekalipun ada aturan yang mengatur terkait dengan pengisian BBM yang pakai jerigen itu, kan memang ada Dinas Pertanian mengeluarkan rekomendasi. Cuma ya atur saja waktunya, jangan di waktu jam kerja,” ujarnya.
Tony berharap pengelola SPBU lebih memperhatikan kebutuhan pengendara, terlebih ketika masyarakat mengeluhkan sulitnya memperoleh BBM.
“Melihat kondisi hari ini karena BBM sangat langka, jadi mohon untuk lebih memprioritaskan pengendara daripada pengepul-pengepul liar,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, manajemen SPBU Gedungan belum memberikan keterangan mengenai mekanisme pelayanan, pembelian BBM menggunakan jeriken, maupun pengaturan prioritas pengisian.
Aturan dan Sanksi bagi SPBU yang Melanggar
Sebagaimana diketahui, pembelian BBM bersubsidi dan BBM penugasan menggunakan jeriken harus mengikuti ketentuan yang berlaku. Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 mengatur penerbitan surat rekomendasi bagi konsumen pengguna yang memenuhi persyaratan.
Penyaluran yang terbukti menyimpang dapat dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan, mulai dari teguran tertulis hingga penghentian penyaluran.
Penyalahgunaan BBM untuk penimbunan atau niaga tanpa hak juga dapat diproses berdasarkan peraturan perundang-undangan apabila unsur pelanggarannya terpenuhi.
Namun demikian, antrean jerigen atau dugaan ketimpangan pelayanan tidak otomatis membuktikan pelanggaran. Kepatuhan SPBU perlu diperiksa berdasarkan legalitas pembelian, surat rekomendasi, volume, dan tujuan penggunaan BBM.
Karena itu, keluhan di SPBU Gedungan perlu ditindaklanjuti melalui klarifikasi manajemen serta pemeriksaan instansi berwenang. ***

