SUMENEP, DIMADURA–Seorang pria berinisial MR (43) ditangkap polisi terkait dugaan kasus pencabulan anak di Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.

MR diamankan Unit Reskrim Polsek Kangean, Polresta Sumenep, pada Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. 

Penanganan perkara tersebut dilakukan setelah polisi menerima laporan dari orangtua korban.

Kapolsek Kangean AKP Maliyanto Effendi mengatakan, MR diamankan pada Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. 

“Laporan kami terima pada 24 September 2026. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, terlapor kemudian diamankan untuk menjalani proses hukum,” kata Maliyanto.

Peristiwa yang dilaporkan itu diduga terjadi pada Rabu (23/9/2026) sekitar pukul 11.00 WIB. Lokasinya berada di ruang guru SDN Bilis-Bilis I, Kecamatan Arjasa.

Berdasarkan laporan kepolisian, korban yang masih berusia anak saat itu datang ke sekolah bersama seorang temannya untuk mengambil ijazah. 

Korban kemudian berada di ruang guru sebelum diduga mengalami tindakan pencabulan yang dilakukan oleh terlapor.

Korban disebut berusaha melakukan perlawanan. Anak tersebut kemudian berhasil keluar dari ruangan dan menyampaikan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya.

Setelah mengetahui dugaan peristiwa tersebut, orang tua korban melaporkannya ke Polsek Kangean.