SUMENEP, DIMADURA — Tokoh sekaligus aktivis hukum Sumenep, Zamrud Khan, mengingatkan bahwa rumah sakit harus mengutamakan keselamatan setiap pasien yang datang untuk mendapatkan pengobatan.

“Orang datang ke sana bukan untuk mati, tapi untuk berobat. Kan begitu logika kesehatannya,” tegas Zamrud kepada dimadura.id, Sabtu (17/10/2026).

Pernyataan mengenai jaminan keselamatan pasien tersebut menyusul kasus kematian Moh. Firman Ramadhani alias Dani di RS Baghraf Health Care (BHC) Sumenep, Madura, Jawa Timur, Selasa (13/10) pagi.

Menurut Zamrud, meninggalnya seorang pasien harus diikuti penjelasan yang terang mengenai proses pelayanan medis yang telah diberikan. Pihak rumah sakit perlu menjawab apakah penanganan dilakukan secara maksimal dan sesuai dengan kondisi pasien.

Ia juga mempertanyakan kesesuaian kompetensi tenaga medis yang menangani Dani. Menurutnya, publik perlu memperoleh penjelasan mengenai siapa yang menangani pasien dan apakah kompetensi tenaga medis tersebut sesuai dengan penyakit yang diderita.

“Ini ada pasien yang meninggal, apakah proses penanganannya itu secara maksimal? Itu yang pertama. Yang kedua, pada saat penanganan itu, apakah ditangani oleh dokter-dokter yang kompetensinya berkaitan langsung dengan penyakit pasien,” kata Zamrud.

Ia menegaskan, persoalan tersebut menyangkut keselamatan manusia dan hak pasien memperoleh pelayanan kesehatan yang layak. Karena itu, penjelasan umum bahwa tindakan medis telah mengikuti standar operasional prosedur (SOP) belum cukup untuk menjawab pertanyaan mengenai rangkaian penanganan pasien.

“Tidak boleh pihak-pihak itu menganggap benar karena tindakan medis. Ini menyangkut nyawa seseorang, nyawa pasien yang harus diprioritaskan,” ujarnya.

Zamrud juga mengaitkan keselamatan pasien dengan hak asasi manusia (HAM). Menurutnya, pelayanan kesehatan harus menempatkan keselamatan pasien sebagai prioritas, disertai pertanggungjawaban yang jelas ketika muncul persoalan serius.

Ia meminta kematian Dani tidak berhenti pada penjelasan normatif mengenai prosedur rumah sakit. Proses penanganan, tindakan medis yang dilakukan, serta hasil pemeriksaan internal perlu diterangkan berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.

Zamrud turut mempertanyakan objektivitas investigasi internal BHC Sumenep. Ia menilai, pemeriksaan yang hanya dilakukan oleh pihak rumah sakit berpotensi memunculkan keraguan apabila hasilnya tidak disertai penjelasan terbuka.

“Kalau investigasi internal itu, kecenderungannya tidak mungkin objektif. Pasti membenarkan tindakan rumah sakit itu sendiri, karena sifatnya internal,” ucapnya.

Keterangan resmi pihak rumah sakit masih diperlukan untuk menjawab pertanyaan mengenai proses pelayanan medis dan upaya memastikan keselamatan pasien.

Hingga berita ini ditulis, hasil investigasi internal BHC Sumenep belum disampaikan kepada publik. Belum ada kesimpulan yang memastikan apakah terjadi kesalahan dalam penanganan Dani.

Sebelumnya, perwakilan keluarga berinisial Y menyampaikan bahwa pihak BHC telah mendatangi rumah duka di Desa Lenteng Timur, Kecamatan Lenteng, Jumat (16/10/2026). Dalam kunjungan tersebut, manajemen menyampaikan belasungkawa dan meminta maaf atas meninggalnya Dani.

Namun, menurut Y, pihak rumah sakit belum dapat memberikan jawaban mengenai hasil investigasi internal.

“Mereka belum bisa menjawab. Kata mereka investigasinya belum selesai,” kata Y.

Keluarga masih mempertanyakan kemungkinan adanya kekeliruan dalam penanganan medis dan langkah yang akan diambil apabila pemeriksaan menemukan kesalahan. Menurut Y, pihak rumah sakit menyatakan persoalan tersebut akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes P2KB) Sumenep, Ellya Fardasah, sebelumnya menyatakan masih perlu memastikan informasi mengenai kasus tersebut kepada jajaran dinas.

“Kami masih mau memastikan dulu ke teman-teman di dinas. Mohon maaf belum bisa berkomentar banyak,” singkat dia. ***