SUMENEP, DIMADURA–Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur, terus mendorong percepatan legalisasi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Dari sekitar 300.000 pelaku UMKM yang tersebar di wilayah daratan hingga kepulauan, baru 30 persen yang tercatat telah memiliki legalitas usaha.

Kondisi tersebut menjadi tantangan bagi pemerintah daerah untuk memperluas akses pelaku usaha terhadap berbagai program pemberdayaan.

Sebab, legalitas tidak hanya menjadi kelengkapan administrasi, tetapi juga salah satu syarat untuk mengakses bantuan pemerintah dan memperluas peluang pengembangan usaha.

Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP) Kabupaten Sumenep, Moh. Ramli, mengatakan, pemerintah daerah terus mendorong pelaku UMKM agar segera mengurus perizinan dan melengkapi dokumen usaha.

“Dari sekian banyak UMKM yang tersebar di wilayah daratan dan kepulauan, baru 30 persen saja yang telah memiliki legalitas,” kata Ramli, Kamis (15/10/2026).

Menurut Ramli, kesadaran pelaku UMKM terhadap pentingnya legalitas usaha mulai menunjukkan perkembangan positif.

Meski demikian, sosialisasi dan pendampingan masih perlu diperkuat agar semakin banyak pelaku usaha memenuhi persyaratan yang berlaku.

Pemerintah daerah, kata dia, berupaya mempermudah proses tersebut melalui edukasi, pendampingan, sosialisasi, serta fasilitasi pengurusan perizinan.

Upaya ini lanjutnya, diharapkan dapat menjangkau pelaku usaha hingga ke wilayah kepulauan.