Dengan perkiraan jumlah pelaku UMKM mencapai 300.000 unit, percepatan legalisasi menjadi pekerjaan besar yang membutuhkan dukungan berkelanjutan dari pemerintah daerah dan partisipasi aktif masyarakat.

Tantangan tersebut juga berkaitan dengan luasnya wilayah Kabupaten Sumenep yang mencakup daratan dan kepulauan.

Karena itu, pendampingan yang mudah dijangkau menjadi penting agar keterbatasan akses tidak menghambat pelaku usaha dalam mengurus perizinan.

Ia menambahkan, kepemilikan legalitas tidak berhenti sebagai dokumen administratif, tetapi menjadi landasan bagi UMKM Sumenep untuk memperluas usaha, meningkatkan daya saing, dan memperkuat perekonomian masyarakat.

"Harapan kami peningkatan kepemilikan legalitas dapat berjalan beriringan dengan penguatan kualitas produk dan pemasaran," tutupnya. ***