Selain mendorong legalisasi, DKUPP Sumenep juga memperkuat pembinaan untuk meningkatkan daya saing produk lokal.
Pembinaan tersebut mencakup peningkatan kualitas produk, pengemasan, penguatan merek atau branding, hingga strategi pemasaran.
Ramli menjelaskan, pelaku UMKM juga mendapatkan bimbingan teknis agar mampu memanfaatkan teknologi informasi untuk memperluas jangkauan promosi dan penjualan.
“Pemerintah memberikan pendampingan, sosialisasi pemasaran, branding, bagaimana membuat logo, mempublikasikan, hingga memasarkan melalui teknologi informasi,” ujarnya.
Dalam membuka peluang pasar, pemerintah daerah juga memberikan ruang kepada pelaku UMKM untuk memasarkan produk melalui berbagai kegiatan dan agenda yang diselenggarakan pemerintah.
Kegiatan tersebut, pelaku usaha berkesempatan membuka stan untuk memperkenalkan sekaligus menjual produk kepada masyarakat.
Fasilitasi itu diharapkan dapat membantu UMKM membangun jaringan pemasaran, meningkatkan pengenalan merek, dan memperluas jangkauan konsumen.
Di samping dukungan pemasaran, pemerintah daerah juga menyediakan sejumlah bentuk bantuan bagi pelaku usaha, mulai dari dukungan keuangan hingga sarana dan prasarana serta hibah.
Namun, Ramli menegaskan bahwa pelaku UMKM yang hendak menerima bantuan tersebut harus memenuhi persyaratan, termasuk memiliki legalitas usaha.
Ketentuan ini menjadikan legalitas sebagai salah satu aspek penting yang perlu dipenuhi pelaku usaha agar dapat mengakses program pemberdayaan pemerintah.

