SUMENEP, DIMADURA–Pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, membuka pendampingan gratis bagi masyarakat yang ingin merintis maupun mengembangkan usaha batik.
Fasilitasi ini mencakup pengurusan legalitas usaha, sertifikasi halal, hingga penguatan identitas produk agar batik lokal memiliki ciri khas dan peluang pasar yang lebih luas.
Program tersebut dijalankan Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP) Sumenep.
Pendampingan dirancang untuk menjangkau pelaku usaha sejak tahap awal, termasuk mereka yang baru memulai produksi dan masih membutuhkan arahan dalam menata usahanya.
Kepala DKUPP Sumenep Moh. Ramli mengatakan, legalitas menjadi salah satu aspek mendasar yang perlu diperhatikan pelaku usaha.
Karena itu, dinasnya siap membantu masyarakat mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB), menentukan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), hingga memperoleh sertifikat halal sesuai ketentuan yang berlaku.
“Bentuk kehadiran kami tentu mulai dari legalitas. Kita bantu mulai dari pengurusan perizinan, ada NIB dan turunannya sampai ke KBLI, kemudian sampai ke sertifikat halalnya,” kata Ramli, Jumat, (2/10/26).
Menurut Ramli, dukungan pemerintah tidak berhenti pada pemenuhan dokumen administratif.
Pelaku usaha juga dapat memperoleh fasilitasi untuk membangun identitas produk melalui pembuatan logo, penguatan merek (branding), dan desain kemasan.
Langkah itu menjadi penting bagi usaha batik yang ingin menonjolkan karakter lokal sekaligus membangun pengenalan produk di tengah persaingan pasar.
Identitas visual yang kuat dapat membantu konsumen mengenali produk, sedangkan kemasan dan strategi merek yang tepat mendukung upaya pemasaran.
Untuk memperluas pendampingan, DKUPP Sumenep memanfaatkan jejaring kerja sama dengan sejumlah perguruan tinggi di daerah.
Pelaku usaha yang membutuhkan bantuan pengembangan merek atau desain produk dapat dihubungkan dengan lembaga yang memiliki keahlian sesuai kebutuhan.
Ramli mencontohkan, perajin yang ingin membangun kekhasan batiknya dapat berkonsultasi untuk mengembangkan identitas produk, mulai dari logo hingga konsep merek.
“Kalau ada UMKM mau bikin branding, mau bikin logo, kita tinggal mengkoneksikan. Saya punya usaha batik, ingin ada kekhasan, kita fasilitasi kepada lembaga-lembaga khususnya perguruan tinggi yang sudah bermitra dengan kami,” jelasnya.
Ramli menegaskan, fasilitasi tersebut diberikan tanpa biaya. Pemerintah daerah berharap kemudahan itu dapat dimanfaatkan masyarakat yang memiliki minat mengembangkan usaha batik, termasuk pelaku usaha berskala kecil yang memiliki keterbatasan sumber daya untuk membangun merek secara mandiri.
Pendampingan tersebut juga membuka peluang bagi pelaku usaha untuk mengembangkan produk dengan identitas yang lebih terarah. Namun, keberhasilan pengembangan usaha tetap membutuhkan konsistensi dalam menjaga kualitas, memahami kebutuhan konsumen, serta membangun jaringan pemasaran.
Melalui layanan tersebut, Ramli mendorong agar usaha batik lokal tidak hanya bertumpu pada keterampilan produksi, tetapi juga ditopang legalitas, identitas merek, dan kesiapan menghadapi pasar yang lebih luas.
Bagi masyarakat yang ingin merintis usaha batik, dukungan itu menjadi kesempatan untuk memperoleh arahan sejak awal.
Sementara bagi perajin yang telah berproduksi, pendampingan dapat dimanfaatkan untuk memperkuat karakter produk dan meningkatkan profesionalitas pengelolaan usaha. ***

