SUMENEP, DIMADURA–Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur, mewajibkan aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai non-ASN mengenakan pakaian santri selama peringatan Hari Santri Nasional (HSN) 2026.
Kebijakan yang berlaku pada 19–22 Oktober 2026 itu menjadi bagian dari upaya menghidupkan kembali nilai kesederhanaan, kedisiplinan, dan pengabdian dalam birokrasi.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Sumenep Nomor 41 Tahun 2026 tentang Peringatan Hari Santri Nasional.
Pemerintah daerah tidak hanya mendorong penggunaan busana khas santri, tetapi juga mengajak aparatur menjadikan momentum peringatan itu sebagai refleksi atas tanggung jawab mereka dalam melayani masyarakat.
Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo mengatakan, Hari Santri merupakan momentum untuk mengenang kontribusi santri dan ulama dalam perjuangan mempertahankan kemerdekaan Indonesia.
Nilai perjuangan tersebut, menurut dia, tetap relevan untuk diterapkan dalam kehidupan bermasyarakat dan penyelenggaraan pemerintahan.
“Peringatan Hari Santri Nasional juga menjadi momentum bagi seluruh elemen masyarakat untuk meneladani nilai-nilai keikhlasan, kedisiplinan, dan semangat kebangsaan yang diwariskan para santri dalam kehidupan sehari-hari,” kata Fauzi, Rabu, 21 Oktober 2026.
Dalam surat edaran itu, pemerintah daerah mengatur pakaian santri berdasarkan ketentuan bagi pegawai laki-laki dan perempuan.
Pegawai laki-laki diwajibkan mengenakan sarung, baju muslim putih berlengan panjang, dan peci hitam.
Sementara itu, pegawai perempuan mengenakan bawahan sarong bine’, baju kurung polos berwarna putih, serta kerudung atau burgu’ berwarna putih.
Ketentuan tersebut tidak berlaku bagi seluruh pegawai tanpa pengecualian. Aparatur yang menjalankan tugas dengan kebutuhan teknis dan operasional khusus tetap diperbolehkan mengenakan pakaian dinas sesuai ketentuan.
“Pegawai Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), dan Dinas Perhubungan, serta pegawai yang memberikan pelayanan kesehatan di rumah sakit dan puskesmas, tetap mengenakan pakaian dinas sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Fauzi.
Pengecualian itu dimaksudkan untuk menjaga kelancaran pelayanan publik, terutama pada sektor yang membutuhkan kesiapan operasional dan perlengkapan kerja tertentu.
Bagi Fauzi, pakaian santri tidak semestinya berhenti sebagai simbol peringatan tahunan.
Kesederhanaan, kejujuran, kedisiplinan, dan kebersamaan yang tumbuh dalam tradisi pesantren, kata dia, perlu tercermin dalam sikap aparatur ketika menjalankan tugas pemerintahan.
“Kami mengharapkan melalui kebijakan berpakaian santri ini, nilai kesederhanaan, keikhlasan, kedisiplinan, serta semangat perjuangan para santri bisa menginspirasi ASN dalam memberikan pelayanan," tuturnya.
Fuazi juga berharap kebijakan itu dapat memperkuat komitmen ASN dan pegawai non-ASN untuk bekerja secara profesional, menjaga integritas, serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
"Semoga kebijakan ini membawa ASN menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, khususnya dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” tutupnya.
Rangkaian peringatan HSN 2026 di Kabupaten Sumenep akan ditutup dengan upacara bendera pada Kamis, 22 Oktober 2026, di halaman Kantor Bupati Sumenep.
Tahun ini, peringatan Hari Santri mengusung tema “Santri Menguatkan Negeri Menuju Indonesia Emas”. Tema tersebut menegaskan pentingnya peran santri dalam memperkuat kehidupan kebangsaan sekaligus berkontribusi terhadap masa depan Indonesia.
Melalui kebijakan berpakaian santri, Pemkab Sumenep berupaya membawa semangat pesantren ke lingkungan birokrasi. ***

