BACA JUGA: Ketua KPU Sumenep Rela Bohongi Publik Demi Pengurus Parpol Aktif Jadi PPS

Diketahui, pernyataan Rahbini justru berbanding terbalik dengan pengakuan calon PPS nomor urut 4, Hasan. Hasan dengan tegas mengaku tidak pernah menerima informasi apapun dari KPU Sumenep terkait status dirinya menggantikan posisi Buzairi seperti pernyataan Ketua KPU Sumenep, Rahbini.

“Sejauh ini saya belum pernah menerima informasi apapun dari KPU dan saya tidak tahu apa-apa terkait pelantikan itu,” kata Hasan saat dihubungi, Minggu, 26 Mei 2024.

“Saya tidak dilantik. Dari tadi pagi saya ada di rumah. Tidak ke mana-mana,” tambah Hasan tegas.

Diketahui, pendaftar PPS di Desa Jelbudan ada 4 orang. Yakni Buzairi, Hosen, Sri Asia Yuniwati dan Hasan.

Sekedar informasi, berdasarkan hasil penelusuran media ini, Buzairi tercatat sebagai Bendahara Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kecamatan Dasuk.

Hal ini dibuktikan dengan status yang bersangkutan di laman website Info Pemilu milik KPU RI.

Dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) itu tertulis nama Buzairi, warga Desa Jelbudan, tercatat sebagai Bendahara PKB Kecamatan Dasuk dengan nomor SK Pengurus: DASUK 7483/DPW-25/01/VI/2022, tertanggal 06 Juni 2022.

Lolosnya Buzairi menjadi calon anggota PPS ini juga sesuai dengan bunyi Surat Keputusan pada Lampiran Pengumuman KPU Sumenep Nomor 163/PP. 04.2-Pu/3529/2024 tentang hasil penetapan seleksi calon anggota panitia pemungutan suara untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota terpilih untuk Pemilukada Sumenep 2024.***