Kepada KPU, Buzairi mengaku tidak pernah mendaftar apalagi aktif berkegiatan di partai apapun termasuk PKB.
“Dan itu sudah ada keterangan dari partai yang bersangkutan bahwa partai yang bersangkutan memasukkan nama dia. Buzairi menunjukkan surat pernyataannya kepada kami,†katanya.
Sementara itu, Sekretaris DPC PKB Sumenep, Syaiful A'la masih bungkam saat ditanya soal kebenaran Buzairi sebagai Bendahara PKB Kecamatan Dasuk meski chat WhatsApp media sudah centang biru.
Sementara itu, Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sumenep, Moh. Rusydi Zain ZA menegaskan bahwa apabila anggota PPS yang dilantik itu namanya jelas tercatat dalam SIPOL sebagai pengurus aktif partai politik, maka KPU menurutnya harus segera mengambil tindakan.
"Kalau memang terbit di SIPOL ya harus dipecat," katanya.
Rusydi menegaskan, dalam regulasi yang ada sudah cukup jelas disebutkan bahwa seorang pengurus maupun anggota Parpol tidak boleh menjadi penyelenggara pemilu, baik di KPU maupun Bawaslu.
"Ya, kalau memang sudah tidak boleh (dalam regulasinya, red) kan memang harus dipecat," tegasnya singkat.***
