NEWS DIMADURA, SUMENEP - Nama Universitas Bahaudin Mudhary (UNIBA) Madura kembali menjadi sorotan publik. Setelah pendirinya, Achsanul Qosasi, divonis 2,5 tahun penjara akibat kasus suap Rp 40 miliar pada Juni 2024 lalu.
Terbaru, salah satu mahasiswinya melaporkan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh seniornya. Disusul setelahnya, kasus dugaan 2 mahasiswa UNIBA Madura ditangkap polisi terkait penyalahgunaan obat-obatan terlarang jenis pil ekstasi.
Berbagai polemik ini mencoreng citra kampus yang semula dikenal sebagai pusat pendidikan terkemuka di Madura.
*Pendiri UNIBA Divonis Korupsi*
Achsanul Qosasi, pendiri UNIBA Madura sekaligus mantan Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.
Dalam sidang yang berlangsung pada Kamis (20/6/2024), hakim menyatakan Achsanul terbukti menerima suap sebesar 2,6 juta dollar AS atau setara Rp 40 miliar terkait proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Hakim Fahzal Hendri menyebut pengembalian uang oleh Achsanul menjadi salah satu faktor meringankan vonis. Selain itu, sikap kooperatif dan sopan selama persidangan juga menjadi pertimbangan. Namun, hukuman ini jauh lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa, yakni lima tahun penjara.
Kasus ini bermula dari suap yang diterima Achsanul melalui Direktur Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama, atas perintah Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti), Anang Achmad Latif.
Suap tersebut bertujuan untuk memastikan laporan pemeriksaan proyek BTS 4G 2021 mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Dulu Viral Pendirinya Tersangka Korup, Kini 3 Mahasiswa UNIBA Diduga Coreng Dunia Pendidikan di Madura
R
Redaksi
Senin, 23 Desember 2024 | 14:38 WIB
Foto: Dokumentasi dimadura.id
NEWS DIMADURA, SUMENEP - Nama Universitas Bahaudin Mudhary (UNIBA) Madura kembali menjadi sorotan publik. Setelah pendirinya, Achsanul Qosasi, divonis 2,5 tahun penjara akibat kasus suap Rp 40 miliar pada Juni 2024 lalu.
Terbaru, salah satu mahasiswinya melaporkan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh seniornya. Disusul setelahnya, kasus dugaan 2 mahasiswa UNIBA Madura ditangkap polisi terkait penyalahgunaan obat-obatan terlarang jenis pil ekstasi.
Berbagai polemik ini mencoreng citra kampus yang semula dikenal sebagai pusat pendidikan terkemuka di Madura.
*Pendiri UNIBA Divonis Korupsi*
Achsanul Qosasi, pendiri UNIBA Madura sekaligus mantan Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.
Dalam sidang yang berlangsung pada Kamis (20/6/2024), hakim menyatakan Achsanul terbukti menerima suap sebesar 2,6 juta dollar AS atau setara Rp 40 miliar terkait proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Hakim Fahzal Hendri menyebut pengembalian uang oleh Achsanul menjadi salah satu faktor meringankan vonis. Selain itu, sikap kooperatif dan sopan selama persidangan juga menjadi pertimbangan. Namun, hukuman ini jauh lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa, yakni lima tahun penjara.
Kasus ini bermula dari suap yang diterima Achsanul melalui Direktur Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama, atas perintah Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti), Anang Achmad Latif.
Suap tersebut bertujuan untuk memastikan laporan pemeriksaan proyek BTS 4G 2021 mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Editor: Admin
Laporan Warga
Punya informasi kejadian di sekitar Anda? Laporkan kepada redaksi kami secara aman.
Sumenep
Mahasiswa PGSD UPI Sumenep Produksi Keris Tradisional
Achsanul Qosasi Dorong Percepatan KEK Tembakau Madura, Apresiasi Rencana Penambahan Layer Baru CHT
Belanja Publikasi Gedung APHT Guluk-Guluk Belum Terealisasi, Diskop UKM Perindag Tunggu Perbup DBHCHT
Doa untuk Sang Proklamator, Ribuan Warga Sumenep Refleksikan Semangat Kebangsaan Bung Karno
Pamekasan
Dua Pemuda Tewas dalam Tabrakan Maut di Larangan Pamekasan, Pengendara Diduga Kurang Waspada Saat Berbelok
Pemkab Pamekasan Siapkan Rp 2 Miliar untuk Bantu Pelaku UMKM di 13 Kecamatan
Antisipasi Potensi Eskalasi Massa, Polres Pamekasan Godok Kemampuan Dalmas Anggota
Bupati Pamekasan Bicara Ini Saat Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila
Sampang
Tekan Harga Bahan Pokok Jelang Lebaran, PWI Sampang Gelar Bazar Sembako Murah di Depan Pendopo Trunojoyo
Bocah 8 Tahun Tenggelam di Sungai Tambaan Sampang Ditemukan Tewas
Bocah 8 Tahun Diduga Tenggelam di Sungai Tambaan Sampang, Tim SAR Gabungan Masih Lakukan Pencarian
Ledakan Petasan Rakitan dari Kaleng Susu Bakar Dua Anak di Sampang
Bangkalan
Madura
Okara
Berita Terpopuler