dimadura
Beranda Tomang Editorial Babak Baru Kisruh Pasien Miskin di RSI Garam Kalianget

Babak Baru Kisruh Pasien Miskin di RSI Garam Kalianget

Kolase Potret RSI Garam Kalianget dan Murang, suami pasien, menunjukkan bukti pembayaran sebesar Rp 3.450.314 yang dibebankan rumah sakit setelah istrinya menolak amputasi, Rabu (19/11/2025). (Istimewa/Doc. Dimadura)

Cropped Cropped Dimadura Logo2 1 150X150 1EDITORIAL, DIMADURA Kontroversi penanganan pasien miskin asal Kecamatan Dungkek di RSI Garam Kalianget memasuki fase yang semakin kompleks. Kasus yang bermula dari penolakan amputasi kini berkembang menjadi polemik mengenai transparansi edukasi medis, ketepatan komunikasi publik rumah sakit, hingga keadilan kebijakan BPJS bagi kelompok rentan.

Di tengah kebingungan informasi, keluarga pasien menegaskan akan membawa kasus ini ke jalur hukum dan ke Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPR RI. Bagi mereka, perkara ini bukan sekadar soal tindakan medis—melainkan rasa keadilan bagi warga miskin dalam sistem kesehatan publik.

Tolak Amputasi, Simpan Bukti Kuitansi

Murang (47), suami pasien, masih menyimpan kuitansi rumah sakit sebesar Rp 3.450.314. Tagihan itu muncul setelah istrinya, Mawiya (44), menolak tindakan amputasi jari kaki sesuai rekomendasi dokter.

“Setelah menolak amputasi malah disuruh bayar. Kami tidak sanggup. Kami hanya ingin perawatan tanpa tindakan yang menurut kami terlalu berisiko,” kata Murang, Rabu (19/11/2025).

Keluarga menyebut luka Mawiya awalnya membutuhkan perawatan intensif, tetapi mereka tidak siap secara mental menerima rekomendasi amputasi.

Anak pasien menggambarkan kondisi luka ibunya apa adanya:

“Petugas bilang jari jempolnya ibu ada infeksinya jadi harus diambil. Kalau keluarga gak mau diambil, BPJS pindah ke umum. Gitu om. Keluarga saya sampai nawar begini: kalau tidak diambil jarinya tapi tetap dirawat di RS, tidak apa-apa ya? Terus dari pihak RSI bilang tidak bisa. Ya akhirnya pulang,” kata Yul, anak pasien, menambahkan.

Ia juga mengungkapkan kondisi luka yang memburuk karena keterbatasan penanganan di rumah. “Kaki ibu itu kurang dirawat sampai ada ulatnya, kurang bersih,” ungkapnya.

Posisi Rumah Sakit dan Regulasi BPJS

Dalam surat resmi bernomor 479/RSIGK/X/2025, Direktur RSI Garam Kalianget dr. Budi Herlambang menjelaskan bahwa Mawiya mengalami osteomyelitis, infeksi tulang yang berisiko menyebar, sehingga amputasi menjadi tindakan medis yang direkomendasikan.

Dokter Budi melalui klarifikasi tertulis yang disampaikan Humas RSI, Yanti Ariyatin, Rabu (19/11), menyatakan:

“Tindakan medis yang direkomendasikan adalah Pro Amputasi Digiti 1 sesuai standar medis, UU No. 29/2004, KKI, dan Permenkes No. 290/2008,” tulis Yanti.

RSI juga menegaskan bahwa penolakan tindakan inti membuat pembiayaan BPJS tidak dapat diproses.

“Penolakan tindakan medis memiliki konsekuensi sesuai regulasi. Biaya layanan selama pasien dirawat menjadi tanggung jawab pasien, dan klaim BPJS tidak dapat diproses jika prosedur inti ditolak.”

Namun, beberapa bagian klarifikasi justru memunculkan perdebatan, termasuk pernyataan bahwa edukasi dilakukan dengan pendamping wartawan atau LSM.

“Pihak keluarga telah diberikan edukasi lengkap, melibatkan BPJS dan pendamping wartawan/LSM,” kata Yanti kepada wartawan.

Pernyataan ini dibantah keras oleh keluarga. “Tidak ada mas. Makanya saya hubungi sampean, karena pasien juga merupakan keluarga wartawan,” kata Yul, anak pasien.

Persoalan Konfirmasi

Kisruh bertambah ketika klarifikasi rumah sakit menyinggung bahwa pemberitaan sebelumnya “tidak pernah melakukan konfirmasi resmi kepada RSI Garam Kalianget”.

Padahal media terkait menunjukkan bukti komunikasi dengan petugas customer care rumah sakit.

Yanti Ariyatin, Humas RSI Garam Kalianget, mengakui:

“Petugas CS tidak mempunyai kewenangan untuk memberikan informasi kepada pihak ketiga. Urusan komplain dan klarifikasi kebijakannya satu pintu melalui Bag Humas,” katanya kepada wartawan Detikzone.

Namun ketika ditanya lebih jauh mengenai alasan memasukkan tudingan “tanpa konfirmasi resmi” dalam klarifikasi. Padahal konfirmasi via CS memang terjadi dimana Yanti memilih tidak memberikan jawaban lanjutan.

Situasi ini menimbulkan pertanyaan mendasar tentang tata kelola komunikasi publik rumah sakit: “Bagaimana mekanisme resmi menyampaikan informasi ke media? Dan apakah aturan internal dapat dijadikan dasar untuk menyalahkan produk jurnalistik?”

Saat Pasien Miskin Berhadapan dengan Sistem

Keluarga Mawiya menghadapi keterbatasan literasi medis dan kesulitan ekonomi. Mereka mengaku tidak paham sepenuhnya risiko medis maupun konsekuensi administratif penolakan amputasi.

Transportasi ke rumah sakit saja mereka dibantu tetangga. Setelah tagihan muncul, keluarga terpaksa berutang.

“Kami sampai menawar, bisakah tetap dirawat tanpa amputasi? Tapi jawabannya tidak bisa. Karena tidak punya biaya, kami memilih pulang,” kata sang anak.

Kondisi ini memperlihatkan jurang besar antara standar medis–administratif dengan realitas sosial-ekonomi pasien miskin.

Rencana Hukum dan Advokasi Publik

Melalui kuasa hukum, keluarga berencana membawa kasus ini ke ranah hukum. Selain itu, mereka berencana menyuarakan persoalan ini dalam forum RDP di DPR RI.

“Kami berharap DPR RI mau mendengar langsung apa yang sebenarnya terjadi. Kasus ini bukan sekadar soal biaya, melainkan perlakuan terhadap warga miskin dalam layanan kesehatan,” ujar perwakilan keluarga.

Disampaikan, tujuan mereka bukan semata untuk meminta keringanan biaya, tetapi lebih demi menuntut kejelasan mekanisme edukasi medis, hak-hak pasien BPJS, serta akuntabilitas pelayanan.

Isu Kebijakan Publik yang Lebih Luas

Kasus Mawiya membuka diskursus penting mengenai:

  1. Keadilan layanan kesehatan bagi warga miskin
    Sistem jaminan kesehatan masih menyisakan celah besar bagi pasien dengan literasi medis rendah.
  2. Efektivitas edukasi medis
    Apakah rumah sakit memastikan pasien memahami risiko medis dalam bahasa yang mudah dipahami?
  3. Transparansi komunikasi publik RS
    Ketidaksinkronan antara CS, humas, dan klarifikasi resmi memunculkan kebingungan publik.
  4. Konsekuensi kebijakan BPJS bagi pasien rentan
    Sanksi administrasi penolakan tindakan tidak selalu mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi pasien.

Pertanyaan-pertanyaan ini bisa saja mengemuka ketika keluarga melangkah ke meja hijau. Kasus Mawiya ini menampilkan diskursus bahwa sistem kesehatan publik belum sepenuhnya memihak mereka yang paling rentan. ***

Follow akun TikTok dimadura.id untuk update video berita terbaru.

Follow
Komentar
Bagikan:

Konten Iklan