Disbudporapar Sumenep Kawal Perbup Busana Budaya Secara Bertahap
NEWS SUMENEP, DIMADURA–Dinas Kebudayaan, Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disbudporapar) Sumenep, Jawa Timur, mulai mengawal pelaksanaan Peraturan Bupati Sumenep Nomor 67 Tahun 2025 tentang Busana Budaya Keraton dan Khas Sumenep secara bertahap.
Pengawalan dilakukan secara terukur, diawali dengan sosialisasi hingga diterapkan di lingkungan pemerintahan setempat.
Kepala Disbudporapar Sumenep, Moh. Iksan, mengatakan bahwa penerapan peraturan tersebut tidak dilakukan secara serentak.
Menurut dia, prosesnya melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) dan disesuaikan dengan kesiapan masing-masing instansi.
“Pengawalan peraturan ini kami lakukan bersama OPD terkait melalui beberapa tahapan,”tutur Iksan, Kamis (8/1/2026).
Ikhsan menjelaskan, tahap awal sosialisasi menyasar masyarakat umum dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
”Saat ini fokus kami masih pada sosialisasi, baik kepada masyarakat maupun aparatur sipil negara,” ucap dia.
Setelah itu, sosialisasi akan dilanjutkan ke lingkungan instansi pemerintah agar pemahaman terhadap ketentuan busana budaya dapat terbentuk secara menyeluruh.
Ia juga menegaskan bahwa penggunaan keris dalam busana adat tidak bersifat wajib.
Keris diposisikan sebagai atribut pelengkap yang hanya diusulkan untuk digunakan pada kegiatan tertentu.
“Penggunaan keris hanya kami usulkan pada momentum khusus, seperti peringatan hari jadi Kabupaten Sumenep atau event berskala besar. Itu pun masih memerlukan pertimbangan, terutama bagi OPD yang tidak berkaitan langsung dengan urusan kebudayaan,” kata Iksan.
Dalam Peraturan Bupati tersebut, lanjut Ikhsan, juga diatur bahwa tidak semua jenis pakaian dinas diperuntukkan menggunakan keris.
Ketentuan itu berbeda dengan busana khusus yang dikenakan oleh Bupati, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta aparatur sipil negara (ASN) eselon II dan III.
Selain itu, ia berharap ASN berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu juga dapat mengenakan busana adat sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami berharap PPPK paruh waktu juga bisa menggunakan busana adat ini. Karena itu, peran kepala OPD sangat penting, terutama dalam menyiapkan anggaran pengadaannya,” tambah Iksan.
Ia menerangkan, untuk pelaksanaanny pihaknya mendorong dilakukan di OPD masing-masing, termasuk penganggarannya yang diharapkan bisa disiapkan secara mandir.
“Pelaksanaan penggunaan pakaian adat ini, khususnya busana Bilo Banten yang dikenakan setiap Kamis, diharapkan dapat diatur dan dilaksanakan secara mandiri oleh masing-masing OPD,” pungkasnya.***
Follow akun TikTok dimadura.id untuk update video berita terbaru.
Follow


