NEWS DIMADURA, SAMPANG – Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Disperta KP) Kabupaten Sampang, Suyono, menunjukkan komitmen transparansi sebagai penyelenggara negara dengan melaporkan kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ini disampaikan secara periodik pada 17 Januari 2025 untuk tahun pelaporan 2024.
Berdasarkan pengumuman resmi KPK, total kekayaan Suyono mencapai Rp2.364.183.800. Jumlah tersebut berasal dari berbagai aset, yang didominasi oleh tanah dan bangunan senilai Rp2,1 miliar. Aset-aset ini tersebar di Kabupaten Sampang dan Banyuwangi berasal dari hasil sendiri maupun warisan keluarga.
Selain properti, Suyono juga tercatat memiliki alat transportasi dan mesin dengan nilai total Rp204,3 juta, termasuk satu unit mobil Nissan X-Trail (2015) dan dua motor jenis Honda Beat dan Scoopy.
Harta bergerak lainnya senilai Rp42,9 juta, serta kas dan setara kas sebesar Rp11 juta turut melengkapi daftar kekayaan tersebut.
Menariknya, dalam laporan itu tidak tercantum kepemilikan surat berharga ataupun utang. Hal ini menunjukkan kondisi finansial Suyono yang terbilang bersih dari beban pinjaman.
Laporan kekayaan ini merupakan bentuk tanggung jawab sebagai pejabat publik dan bagian dari pemenuhan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Seluruh data telah diverifikasi secara administratif oleh KPK dan diumumkan melalui sistem resmi LHKPN.***