Kepala Desa Pragaan Daya Ditahan Kejari Sumenep, Diduga Korupsi Dana Desa
NEWS SUMENEP, DIMADURA–Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Jawa Timur, menetapkan Kepala Desa Pragaan Daya berinisial IM sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Anggaran Dana Desa (ADD), Kamis (23/4/2026).
Penetapan tersebut disertai dengan penahanan setelah penyidik menemukan indikasi kuat adanya penyimpangan dalam penggunaan anggaran desa.
Langkah hukum itu merupakan tindak lanjut dari serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan yang telah dilakukan sebelumnya oleh tim penyidik.
Berdasarkan hasil pendalaman perkara, aparat menilai telah terpenuhi unsur pidana dalam pengelolaan dana desa tersebut.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Sumenep, Endro Riski E, menjelaskan bahwa status tersangka ditetapkan setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup.
Keputusan itu juga diperkuat melalui gelar perkara yang dilaksanakan pada 16 April 2026.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah ditemukan minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum,” terangnya dalam konferensi pers, Kamis siang. Kamis, (23/4/26).
Dari hasil penyidikan, ditemukan dugaan penyimpangan pada sejumlah kegiatan yang bersumber dari ADD, (Desa Pragaan Daya, Red).
Di antaranya proyek pengerasan jalan di Dusun Blumbang dan Dusun Dandan yang diduga tidak dilaksanakan sesuai ketentuan.
Selain itu, program peningkatan produksi tanaman pangan serta penyertaan modal untuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) juga menjadi sorotan karena diduga tidak dijalankan sebagaimana mestinya.
”Kami tegaskan akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, sekaligus memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.***
Follow akun TikTok dimadura.id untuk update video berita terbaru.
Follow




