dimadura
Beranda Roma Lembaga Enam Tahun Bergulir, Mengapa Kasus Kredit Pensiunan BRI Sumenep Berhenti di Satu Tersangka?

Enam Tahun Bergulir, Mengapa Kasus Kredit Pensiunan BRI Sumenep Berhenti di Satu Tersangka?

Potret Galeri e-Banking/ATM di BRI Branch Office Sumenep, lokasi layanan transaksi nasabah terkait kasus kredit pensiunan. (Foto: Ist/doc.dimadura)

Cropped Cropped Dimadura Logo2 1 150X150 1NEWS, DIMADURA Kuasa hukum korban, Bayu Eka Prasetya, menilai perkara dugaan manipulasi kredit pensiunan di BRI Sumenep tidak berdiri sendiri.

Ia menduga ada keterkaitan lebih luas di internal, mengingat proses hukum sejak 2020 hingga 2026 baru menyasar satu orang, yakni teller berinisial N.

“Empat nama yang kami sebut punya kaitan justru belum tersentuh. Ini yang menimbulkan tanda tanya,” kata Bayu, Rabu (29/4).

Ia mengaku menemukan pola serupa pada lebih dari satu nasabah. Modusnya menggunakan SK pensiun untuk pengajuan kredit tanpa penjelasan utuh kepada pemilik dokumen. Bahkan, ia menyebut ada korban lain dengan kerugian lebih besar.

“Kalau hanya satu kasus, bisa dianggap insidental. Tapi kalau berulang, sulit disebut perbuatan individu,” ujarnya.

Bayu menduga ada kelengahan serius atau keterlibatan pihak lain dalam rantai proses kredit. Ia juga menyoroti minimnya langkah korektif dari manajemen cabang.

Pergantian pimpinan yang cepat dinilai membuat keputusan strategis tak pernah tuntas, sementara struktur di level tertentu relatif tidak berubah sejak 2018.

Menurutnya, kasus bermula saat SK pensiun milik AH dipinjam dengan janji pengembalian dalam tiga bulan. Dokumen itu kemudian digunakan sebagai dasar kredit berjangka 14 tahun dan hingga kini belum kembali.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, N sempat mendatangi korban untuk meminta maaf dan menawarkan bantuan penyelesaian. Namun Bayu menegaskan upaya damai tidak menghentikan proses hukum jika pokok persoalan belum diselesaikan.

“Kalau pinjaman tidak dibereskan, perkara tetap lanjut. Kami ingin jelas siapa saja yang terlibat,” tegasnya.

Setelah penahanan, N diberhentikan dari BRI. Meski begitu, Bayu mempertanyakan belum adanya pendalaman terhadap peran pihak lain, termasuk account officer (AO) yang secara prosedural terlibat dalam proses kredit.

“Secara struktur, teller bukan pihak yang memproses persetujuan akhir. Ini yang harus ditelusuri,” katanya.

Di sisi lain, korban AH masih mengalami potongan dana pensiun setiap bulan. Kerugian yang dialami disebut tidak hanya finansial, tetapi juga berdampak psikologis.

Bayu juga mengungkap, tersangka sempat menawarkan skema lain dengan meminta korban membeli rumah miliknya sebagai bagian dari penyelesaian pinjaman dan pengembalian SK pensiun.

“Korban sudah dirugikan, tapi masih diminta langkah yang berpotensi menambah beban,” sebutnya.

Kasus ini masih menunggu kelanjutan proses hukum. Bagi korban, setiap bulan yang berjalan berarti potongan baru atas hak pensiun yang seharusnya diterima utuh.

Sebelumnya, Pinca Bank Jatim Sumenep, Ali Topan, menyampaikan tanggapan datar atas sejumlah pertanyaan yang diajukan.

Ali Topan hanya menegaskan bahwa pihaknya akan menaati proses hukum yang berlangsung.

“Kami siap mengikuti peraturan untuk patuh pada regulasi dan ketentuan. Jadi apa pun regulasinya akan kami ikuti,” katanya, Kamis (23/4).

Ia lanjut meminta publik agar menunggu hasil persidangan. “Ditunggu saja proses hukum yang berlangsung. Sekali lagi, kami akan mengikuti apa pun hasil keputusannya,” pungkasnya.

***

Follow akun TikTok dimadura.id untuk update video berita terbaru.

Follow
Komentar
Bagikan:

Konten Iklan