dimadura
Beranda Tomang Sumenep Fakta Persidangan Kasus Penyelewengan Kredit BRI Sumenep Dinilai Janggal

Fakta Persidangan Kasus Penyelewengan Kredit BRI Sumenep Dinilai Janggal

Sidang Pembuktian Kasus Penyelewengan Kredit BRI Sumenep di Ruang Pengadilan Negeri setempat, Senin 4 Mei 2026 (Foto: Asy’ari/doc.dimadura)

Cropped Cropped Dimadura Logo2 1 150X150 1NEWS, DIMADURA Sidang perkara dugaan penipuan dan penggelapan kredit SK pensiun di internal Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Sumenep memunculkan sejumlah fakta yang dinilai janggal.

Perbedaan keterangan antara saksi dari pihak bank dan keluarga korban mencuat dalam agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Sumenep, Senin (4/5/2026).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) R Teddy Roomius menghadirkan lima saksi dalam persidangan tersebut. Mereka masing-masing Abd. Hamid selaku korban, istrinya Siti Aisyah, iparnya Siti Sulaiha, serta dua pegawai BRI, Ridwan dan Desi Damayanti.

Kasus ini bermula dari dugaan rekayasa pengajuan kredit SK pensiun yang dialami Abd. Hamid (76), seorang pensiunan aparatur sipil negara (ASN). Korban disebut terbebani pinjaman senilai Rp182 juta dengan tenor 14 tahun, dengan total kewajiban pembayaran mencapai sekitar Rp390 juta.

Dalam perkara ini, teller BRI Sumenep bernama Novia Arvianti telah duduk sebagai terdakwa dan saat ini berstatus tahanan jaksa.

Saat memberikan keterangan di hadapan majelis hakim, saksi dari internal BRI, Ridwan, mengaku awalnya terdakwa datang menanyakan syarat pengajuan kredit BRIGUNA Purna. Menurutnya, terdakwa saat itu menyampaikan bahwa kredit tersebut akan diajukan oleh pamannya.

“Saya jelaskan persyaratannya, lalu saya berikan blanko untuk ditandatangani pemohon,” kata Ridwan saat sidang.

Ridwan melanjutkan, sehari setelah itu terdakwa kembali membawa berkas pengajuan yang disebut sudah lengkap. Setelah melakukan pengecekan, ia menghubungi nomor telepon yang tercantum dalam dokumen pengajuan.

Ia mengaku sambungan telepon tersebut dijawab oleh istri korban. Dalam percakapan itu, Ridwan menyatakan telah menjelaskan bahwa dokumen pengajuan kredit telah lengkap dan siap diproses.

“Karena pemohon mengiyakan, berkas saya lanjutkan untuk proses rekomendasi hingga pencairan,” katanya.

Namun, keterangan berbeda disampaikan istri korban, Siti Aisyah. Di hadapan majelis hakim, ia yang mengaku tidak pernah pinjam uang ke bank sebelum kejadian ini, selalu menjawab “iya” saat menerima telepon dari pihak bank karena sebelumnya sudah diarahkan oleh terdakwa.

Menurutnya, terdakwa hanya meminta meminjam SK pensiun, bukan mengajukan pinjaman. Bahkan, saat proses administrasi berlangsung, ia mengaku sempat difoto tanpa mengetahui tujuan pengambilan gambar tersebut.

“Saya sudah diberi tahu sebelumnya oleh Novi, kalau ada telepon dari BRI harus bilang iya. Tidak lama kemudian benar-benar ditelepon, jadi saya jawab iya, meskipun sebenarnya sudah merasa tidak enak,” ungkapnya di persidangan.

Kuasa hukum korban, Bayu Eka Prasetyo, menyoroti prosedur internal bank, terutama terkait pemberian dokumen oleh Ridwan kepada terdakwa yang berstatus teller.

Menurutnya, hal itu membuka ruang terjadinya penyalahgunaan, terlebih korban merupakan nasabah lanjut usia.

“Seharusnya isi berkas dijelaskan secara rinci kepada nasabah. Ini nasabah sudah tua, tidak boleh diperlakukan sembarangan,” tegas Bayu, diwawancara seusai sidang.

Bayu juga menilai terdapat ketidaksesuaian keterangan dalam fakta persidangan. Ia menyebut terdakwa dan korban sama-sama menyampaikan bahwa nominal pinjaman dalam berkas masih kosong saat ditandatangani. Sementara saksi dari pihak bank menyatakan angka tersebut sudah terisi.

“Ini menjadi simpang siur, apalagi semua sudah disumpah di persidangan,” pungkasnya.

Pemimpin Kantor Cabang BRI Sumenep, Ali Topan, mengatakan pihaknya tetap menghormati proses hukum yang berjalan dan mendukung Pengadilan Negeri Sumenep menjalankan tugasnya secara profesional sesuai ketentuan.

“Sebagai bentuk ketegasan perusahaan, BRI juga telah memberikan sanksi tegas kepada oknum pekerja, Novi Arvian berupa Pemutusan Hubungan Pekerjaan (PHK) sejak Januari 2020,” katanya, Selasa (5/5/2026).***

***

Follow akun TikTok dimadura.id untuk update video berita terbaru.

Follow
Komentar
Bagikan:

Konten Iklan