dimadura
Beranda Tomang Sumenep Kuasa Hukum Korban Tagih Polisi Seret AO dan Pimpinan Briguna BRI Sumenep ke Penyidikan

Kuasa Hukum Korban Tagih Polisi Seret AO dan Pimpinan Briguna BRI Sumenep ke Penyidikan

Pengendara motor melintas di depan Kantor Cabang BRI Sumenep, Kamis 14 Mei 2026 (Foto: Mazdon/doc.dimadura)

Cropped Cropped Dimadura Logo2 1 150X150 1NEWS, DIMADURA — Kasus dugaan penipuan dan penggelapan kredit berbasis SK pensiun di BRI Cabang Sumenep kembali memunculkan perkembangan baru.

Kuasa hukum korban kasus dugaan penipuan dan penggelapan kredit berbasis SK pensiun di BRI Cabang Sumenep meminta kepolisian kembangkan penyidikan dengan menelusuri dugaan keterlibatan Account Officer (AO) hingga pimpinan Briguna yang disebut mengetahui proses pengajuan kredit tersebut.

Desakan itu disampaikan kuasa hukum korban, Bayu Eka Prasetya, karena pada sidang pembuktian di PN Sumenep, Senin (4/5/2026), muncul sejumlah fakta yang dinilai membuka kemungkinan keterlibatan pihak lain di internal bank.

“Bukan hanya satu terdakwa yang kini tengah menjalani proses hukum,” katanya, saat diwawancara media di kediaman korban, Kamis (14/05/2026).

Menurut Bayu, perkara tersebut menyimpan sejumlah kejanggalan sejak awal pengajuan kredit pada 2018.

Ia mengungkapkan, proses hukum sempat terhenti pada tahap penyelidikan pada 2020 karena terdakwa, Novi Arvianti, diketahui sedang menjalani perkara lain.

“Awalnya proses lidik sempat berhenti. Baru awal 2025 kami mendapat informasi terdakwa sudah keluar dari rumah tahanan, sehingga proses hukum kembali kami lanjutkan,” kata Bayu.

Ia menjelaskan, setelah proses kembali berjalan, penyidik menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) hingga menaikkan status terlapor menjadi tersangka.

Selain melapor ke kepolisian, pihak korban juga mengadukan perkara tersebut ke Otoritas Jasa Keuangan Surabaya. Namun, tanggapan dari pihak bank justru memunculkan pertanyaan baru.

Bayu mengungkapkan, pimpinan BRI Cabang Sumenep menyatakan pinjaman atas nama korban dinilai sah.

Kuasa Hukum Korban Kredit Sk Pensiun Bayu Eka Prasetya, Bersama Pemilik Sk Pensiuan Abd Hamid Dan Istrinya, Siti Aisyah, Saat Diwawancara Sejumlah Media Di Kediamannya (Foto: Amp/Doc.dimadura)
Kuasa hukum korban kredit sk pensiun bayu eka prasetya (kanan), bersama pemilik sk, abd hamid (kiri) dan istrinya, siti aisyah, saat diwawancara sejumlah media di kediamannya (foto: amp/doc. Dimadura)

Menurutnya, pernyataan itu terlalu dini karena pejabat yang bersangkutan belum lama menjabat, sementara perkara telah berlangsung sejak 2018.

“Kasus ini sudah berjalan sejak 2018, sementara pimpinan cabang yang sekarang belum genap satu tahun menjabat. Tapi sudah menyimpulkan pinjaman itu sah,” ungkapnya.

Bayu juga mengungkap adanya dugaan ketidaksesuaian prosedur dalam proses pengajuan kredit. Berdasarkan keterangan korban dan saksi, berkas pinjaman disebut dibawa langsung oleh seorang teller ke rumah korban.

Padahal, kata dia, proses pengajuan pinjaman seharusnya menjadi kewenangan AO, bukan teller.

“Kalau memang prosedurnya benar, seharusnya AO yang turun langsung. Tapi ini justru teller yang membawa berkas. Dari penjelasan saksi, berkas itu diberikan AO kepada teller karena alasan pertemanan,” katanya.

Ia menilai, kondisi tersebut mengindikasikan adanya dugaan penyalahgunaan jabatan dan tumpang tindih kewenangan di internal bank.

Persoalan itu, lanjut Bayu, juga sempat dipertanyakan langsung kepada sejumlah pimpinan BRI Guna saat dirinya mendatangi kantor bank tersebut.

“Saya tanyakan soal pengawasan dan kenapa bisa terjadi seperti ini, tapi tidak ada jawaban yang jelas,” imbuhnya.

Bayu juga menyinggung aturan perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan yang diterbitkan Otoritas Jasa Keuangan. Menurutnya, aturan tersebut mewajibkan bank memberikan informasi yang benar dan transparan kepada nasabah.

“Kalau mengacu aturan itu, harus ada transparansi dan perlindungan terhadap konsumen. Tapi sampai sekarang tanggung jawab internal bank terhadap persoalan ini belum terlihat,” ujarnya.

Dalam persidangan, kata Bayu, majelis hakim juga sempat menyinggung kemungkinan adanya unsur pidana lain terkait dugaan penyalahgunaan jabatan dan keterlibatan pihak lain.

Karena itu, ia meminta Unit Pidana Khusus (Pidsus) Polres Sumenep melakukan pengembangan perkara.

“Saya sudah berkali-kali meminta penyidik mengembangkan kasus ini. Karena ada dugaan pihak lain yang ikut membantu atau memfasilitasi hingga peristiwa ini terjadi,” katanya.

Beberapa nama yang disebut diduga mengetahui atau terlibat dalam proses tersebut antara lain seorang AO bernama Ridwan serta Desi Kusumayanti yang saat itu menjabat sebagai pimpinan Briguna.

“Kalau memang ada pihak lain yang ikut serta, maka harus bertanggung jawab secara pidana juga,” tegasnya.

Meski demikian, Bayu mengaku masih percaya kepolisian akan menangani perkara tersebut secara profesional dan maksimal.

“Kami berharap pengembangan perkara benar-benar dilakukan agar kasus ini terang dan semua pihak yang terlibat bisa diproses sesuai hukum,” pungkasnya.

Sementara itu, Pemimpin Kantor Cabang BRI Sumenep, Ali Topan, menyatakan pihaknya menghormati sepenuhnya proses hukum yang tengah berjalan.

“Sebagai bentuk ketegasan perusahaan, BRI juga telah memberikan sanksi tegas kepada oknum pekerja, Novi Arvian, berupa Pemutusan Hubungan Pekerjaan (PHK) pada Januari 2020,” katanya, Selasa (5/5/2026).

Hingga berita ini diterbitkan, Plt Kasi Humas Polres Sumenep, Kompol Widiarti S, belum memberikan tanggapan terkait perkembangan pengembangan perkara tersebut meski telah dikonfirmasi sejumlah media. ***

Follow akun TikTok dimadura.id untuk update video berita terbaru.

Follow
Komentar
Bagikan:

Konten Iklan