Pemkab Sumenep Raih Penghargaan Nasional dari Kemendikdasmen RI
NEWS SUMENEP, DIMADURA–Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Jawa Timur, dalam melestarikan bahasa daerah membuahkan penghargaan di tingkat nasional.
Penghargaan tersebut diberikan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia (Kemendikdasmen RI) kepada Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo atas dukungan terhadap Program Revitalisasi Bahasa Daerah Tahun 2025.
Penyerahan berlangsung dalam ajang Festival Tunas Bahasa Ibu Nasional 2026 yang berlangsung di Jakarta pada Senin (24/5/2026).
Apresiasi itu diberikan kepada pemerintah daerah yang dinilai aktif menjaga, mengembangkan, dan memperkuat penggunaan bahasa daerah sebagai bagian dari identitas budaya bangsa.
Bupati Sumenep, menyampaikan rasa syukur atas penghargaan yang diterima Pemerintah Kabupaten Sumenep.
Menurut Fauzi, capaian itu merupakan hasil kolaborasi seluruh elemen masyarakat dalam menjaga warisan budaya lokal, khususnya bahasa daerah.
“Penghargaan ini kami persembahkan untuk masyarakat Sumenep. Ini menjadi bukti bahwa komitmen bersama dalam melestarikan bahasa daerah mendapat pengakuan di tingkat nasional,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep, Moh Iksan, turut mengapresiasi penghargaan tersebut.
Dirinya menilai keberhasilan itu tidak lepas dari dukungan pemerintah daerah dalam memperkuat pelestarian budaya melalui sektor pendidikan.
Menurut Iksan, penghargaan tersebut diharapkan menjadi dorongan bagi dunia pendidikan di Sumenep untuk terus mengembangkan pembelajaran bahasa daerah di sekolah-sekolah.
“Penghargaan ini menjadi motivasi agar pelestarian bahasa ibu semakin diperkuat, terutama melalui keterlibatan generasi muda,” kata Iksan.
Sebagai informasi, Festival Tunas Bahasa Ibu Nasional 2026 merupakan agenda strategis nasional yang digelar untuk mendukung revitalisasi bahasa daerah melalui pendekatan pendidikan, literasi, dan kebudayaan di berbagai wilayah Indonesia.***
Follow akun TikTok dimadura.id untuk update video berita terbaru.
Follow




