NQ Bantah Terlibat Pengelolaan Dana Haji Plus, Kuasa Hukum Sebut Hanya Pemasar
NEWS, DIMADURA – Kuasa hukum NQ, Noor Fajari Roziq, menegaskan kliennya tidak pernah menerima maupun mengelola uang dari calon jemaah dalam program haji plus PT Solution Indonesia.
NQ disebut hanya berperan membantu pemasaran program dan tidak memiliki kewenangan dalam pengelolaan dana ataupun administrasi keberangkatan jemaah.
Sebagaimana diketahui, nama NQ belakangan menjadi perhatian publik setelah dikaitkan dengan dugaan persoalan program haji plus yang dilaporkan oleh seorang calon jemaah bernama Abd. Warits.
Perkara tersebut bermula dari proses pendaftaran program haji plus melalui kantor cabang PT Solution Indonesia di Patemon, Pamekasan, pada Agustus 2022.
Berdasarkan informasi yang beredar, Warits melakukan pembayaran secara bertahap dengan total mencapai Rp50 juta. Dana tersebut terdiri dari pembayaran awal Rp20 juta dan tambahan Rp30 juta.
Terkait hal itu, pihak kuasa hukum menyebut seluruh pembayaran dilakukan langsung kepada kepala cabang PT Solution Indonesia saat itu, yakni Ika Yuniasih. Ia menegaskan tidak ada transaksi keuangan yang diterima oleh NQ.
“Klien kami tidak pernah menerima ataupun mengelola uang dari calon jemaah. Seluruh transaksi dilakukan langsung antara calon jemaah dengan pihak kantor cabang PT Solution Indonesia,” kata Fajar, sapaan akrab Kuasa Hukum NQ, Senin (25/6).
Dijelaskan, program haji plus tersebut sebelumnya diproyeksikan memberangkatkan jemaah pada tahun 2025. Akan tetapi, kondisi berubah setelah Ika Yuniasih meninggal dunia akibat kecelakaan di Tol Solo-Ngawi pada Mei 2023.
Peristiwa itulah yang kata Fajar lalu berdampak pada terganggunya manajemen kantor cabang. “Sehingga proses keberangkatan sejumlah calon jemaah menjadi tidak berjalan sesuai rencana,” tegasnya.
Di tengah persoalan tersebut, sambung dia, NQ dikabarkan sempat menawarkan alternatif perpindahan ke travel lain agar calon jemaah dapat berangkat lebih cepat pada tahun 2024.
Namun, opsi tersebut membutuhkan tambahan biaya sekitar Rp125 juta sehingga tidak disepakati oleh calon jemaah.
Fajar menilai persoalan tersebut lebih tepat dikategorikan sebagai sengketa perdata antara konsumen dengan perusahaan travel, bukan tindak pidana penipuan ataupun penggelapan.
“Posisi NQ hanya sebatas membantu pemasaran program. Jadi sangat tidak tepat apabila klien kami dikaitkan dengan dugaan penggelapan maupun penipuan,” katanya.
Selain itu, pihaknya juga menegaskan bahwa seluruh proses pendaftaran dilakukan secara sukarela tanpa adanya unsur paksaan.
Menurut dia, persoalan muncul akibat terganggunya operasional perusahaan setelah meninggalnya kepala cabang PT Solution Indonesia.
“Jadi, kami meminta agar persoalan ini diselesaikan langsung dengan pihak perusahaan. Tuduhan yang berkembang terhadap klien kami sudah mengarah pada pencemaran nama baik dan sangat merugikan,” tegas Noor Fajari Roziq.
***
Follow akun TikTok dimadura.id untuk update video berita terbaru.
Follow





