SURABAYA, DIMADURA – Pakar hukum bisnis Prof. Dr. Sri Astutik, S.H., M.H., mengungkap ancaman kekosongan hukum atau legal vacuum di tengah pesatnya perkembangan industri perbankan digital di Indonesia saat dikukuhkan sebagai Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Dr. Soetomo (Unitomo) Surabaya, Selasa (9/6/2026).
Pada orasi ilmiah bertajuk “Perlindungan Hukum Konsumen Jasa Keuangan dalam Arus Inovasi dan Transformasi Bank Digital”, Prof Sri Astutik menilai regulasi perbankan nasional masih tertinggal dari laju inovasi teknologi finansial atau fintech.
Menurutnya, transformasi digital tidak hanya mengubah sistem layanan perbankan dari manual ke aplikasi digital, tetapi juga mengubah model bisnis, budaya kerja, hingga pola interaksi bank dengan ekosistem ekonomi modern.
“Transformasi digital bukan hanya mengubah penggunaan kertas menjadi aplikasi mobile, melainkan revolusi model bisnis, budaya kerja, dan interaksi bank dengan ekosistem ekonomi,” tegasnya di hadapan sidang senat terbuka di Auditorium K.H. Moh. Saleh Unitomo.
Ia mencontohkan dominasi Generasi Z dan Milenial pada layanan bank digital seperti Blu by BCA yang menunjukkan masifnya penetrasi layanan keuangan digital di Indonesia. Namun, pertumbuhan tersebut dinilai belum diimbangi dengan payung hukum yang adaptif.
Prof Sri Astutik mengingatkan, kondisi tersebut dapat menempatkan konsumen pada posisi rentan terhadap ancaman kejahatan siber, kebocoran data pribadi, hingga sengketa transaksi elektronik.
“Regulasi kita sering kali tertinggal, memicu kekosongan hukum atau legal vacuum, serta tumpang tindih regulasi dan ketidakharmonisan kewenangan antarlembaga,” ujarnya.
Meski industri perbankan telah menerapkan berbagai standar keamanan, seperti autentikasi dua faktor, sertifikasi ISO 27001, hingga kepatuhan terhadap Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), ia menilai perlindungan konsumen masih belum optimal.
Sebagai solusi, Prof Sri Astutik menawarkan rekonstruksi paradigma hukum bisnis dari konsep Law as a Dogma menuju Law as a Service (LaaS) atau hukum yang adaptif dan melayani masyarakat.
Ia juga merekomendasikan tiga langkah strategis, yakni pembentukan regulasi berbasis teknologi atau tech-driven legislation, penerapan embedded protection sejak sistem dirancang, serta shifting the burden of proof atau pembuktian terbalik pada sengketa transaksi digital.
