“Perlindungan hukum konsumen harus bergeser dari penanganan setelah kejadian menuju pencegahan sejak awal. Regulasi bisnis digital harus adaptif, responsif, dan mampu memprediksi masa depan,” katanya.

Foto: Kepala LLDIKTI Wilayah VII Jawa Timur, Prof. Dr. Dyah Sawitri, menyerahkan SK Guru Besar kepada Prof. Dr. Sri Astutik didampingi Rektor Unitomo, Prof. Dr. Siti Marwiyah, pada Sidang Senat Terbuka Pengukuhan Guru Besar di Auditorium K.H. Moh. Saleh Unitomo Surabaya, Selasa (9/6/2026).
 

Sementara itu, Rektor Unitomo, Prof. Dr. Siti Marwiyah, S.H., M.H., menyampaikan kebanggaannya atas pengukuhan Prof Sri Astutik sebagai Guru Besar ketiga dari Fakultas Hukum Unitomo.

“Kehadiran Prof Sri Astutik dengan kepakaran Hukum Bisnis memperkuat jajaran akademisi kami, khususnya untuk menjawab tantangan hukum modern di era digital,” ujarnya.

Pada kesempatan tersebut, Siti Marwiyah juga menyampaikan pesan emosional terkait peran keluarga di balik keberhasilan akademik Prof Sri Astutik.

“Keberhasilan meraih gelar akademik tertinggi ini tentu tidak lepas dari restu dan doa seorang ibu yang selalu mengiringi perjuangan beliau,” pungkasnya.

---