Disnaker Sumenep Catat 576 Perusahaan Aktif, Mayoritas Skala Kecil
NEWS SUMENEP,DIMADURA–Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, mencatat sebanyak 576 perusahaan masih aktif beroperasi di wilayah tersebut.
Dari jumlah itu, mayoritas merupakan perusahaan skala kecil, sementara perusahaan menengah dan besar jumlahnya relatif terbatas.
Kepala Bidang Pelatihan dan Produktivitas serta Hubungan Industrial Disnaker Sumenep, Eko Ferryanto, mengatakan bahwa berdasarkan data terbaru, terdapat 520 perusahaan kecil, 40 perusahaan menengah, dan 16 perusahaan besar yang terdaftar.
“Data yang kami miliki dan terus kami perbarui menunjukkan seluruh perusahaan tersebut masih beroperasi,” sebut Eko, Jum’at (26/12/2025).
Eko menjelaskan, kewajiban pemenuhan Upah Minimum Kabupaten (UMK) secara penuh berlaku bagi perusahaan kategori menengah dan besar.
Ketentuan itu mengacu pada peraturan gubernur yang mengatur standar pengupahan di daerah.
“Perusahaan menengah dan besar wajib memenuhi UMK sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam peraturan gubernur,” katanya.
Sementara itu, untuk perusahaan skala kecil, penerapan UMK memiliki mekanisme perhitungan yang berbeda.
Penyesuaian tersebut dilakukan berdasarkan kemampuan dan karakteristik masing-masing usaha.
Menurut dia, struktur usaha di Kabupaten Sumenep didominasi oleh sektor tertentu, terutama sektor perbankan. Adapun jumlah perusahaan besar relatif sedikit.
“Dominasi usaha di Sumenep lebih banyak di sektor perbankan. Untuk perusahaan besar memang jumlahnya tidak banyak,” ujarnya.
Disnaker Sumenep, lanjut Eko, terus melakukan pemantauan dan pembinaan untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan ketenagakerjaan, termasuk dalam hal pengupahan, guna menjaga hubungan industrial yang kondusif.
Ia menambahkan, hingga sepanjang tahun 2025, pihaknya belum menerima laporan atau pengaduan terkait pelanggaran pembayaran UMK oleh perusahaan di Kabupaten Sumenep.
“Jika ada pekerja yang merasa tidak dibayar sesuai UMK, mereka bisa melapor kepada kami. Namun, sampai saat ini belum ada pengaduan,” jelas Eko.
Selain itu, menurutnya, disnaker juga secara aktif turun langsung ke perusahaan untuk memastikan kepatuhan terhadap UMK.
Dari hasil pemantauan tersebut, perusahaan-perusahaan yang diperiksa dinyatakan telah memenuhi ketentuan pengupahan.
“Kami berharap para pekerja memahami undang-undang ketenagakerjaan agar tercipta hubungan industrial di Kabupaten Sumenep yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan,” pungkasnya.***
Follow akun TikTok dimadura.id untuk update video berita terbaru.
Follow




