dimadura
Beranda Tomang Sumenep Disnaker Sumenep Catat 576 Perusahaan Aktif, Mayoritas Skala Kecil

Disnaker Sumenep Catat 576 Perusahaan Aktif, Mayoritas Skala Kecil

Foto: Kepala Bidang Pelatihan dan Produktivitas serta Hubungan Industrial Disnaker Sumenep, Eko Ferryanto, (Ari/Doc. Dimadura).

Cropped Cropped Dimadura Logo2 1 150X150 1NEWS SUMENEP,DIMADURA–Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, mencatat sebanyak 576 perusahaan masih aktif beroperasi di wilayah tersebut.

‎Dari jumlah itu, mayoritas merupakan perusahaan skala kecil, sementara perusahaan menengah dan besar jumlahnya relatif terbatas.

‎Kepala Bidang Pelatihan dan Produktivitas serta Hubungan Industrial Disnaker Sumenep, Eko Ferryanto, mengatakan bahwa berdasarkan data terbaru, terdapat 520 perusahaan kecil, 40 perusahaan menengah, dan 16 perusahaan besar yang terdaftar.

‎“Data yang kami miliki dan terus kami perbarui menunjukkan seluruh perusahaan tersebut masih beroperasi,” sebut Eko, Jum’at (26/12/2025).

‎Eko menjelaskan, kewajiban pemenuhan Upah Minimum Kabupaten (UMK) secara penuh berlaku bagi perusahaan kategori menengah dan besar.

‎Ketentuan itu mengacu pada peraturan gubernur yang mengatur standar pengupahan di daerah.

‎“Perusahaan menengah dan besar wajib memenuhi UMK sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam peraturan gubernur,” katanya.

‎Sementara itu, untuk perusahaan skala kecil, penerapan UMK memiliki mekanisme perhitungan yang berbeda.

‎Penyesuaian tersebut dilakukan berdasarkan kemampuan dan karakteristik masing-masing usaha.

‎Menurut dia, struktur usaha di Kabupaten Sumenep didominasi oleh sektor tertentu, terutama sektor perbankan. Adapun jumlah perusahaan besar relatif sedikit.

‎“Dominasi usaha di Sumenep lebih banyak di sektor perbankan. Untuk perusahaan besar memang jumlahnya tidak banyak,” ujarnya.

‎Disnaker Sumenep, lanjut Eko, terus melakukan pemantauan dan pembinaan untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan ketenagakerjaan, termasuk dalam hal pengupahan, guna menjaga hubungan industrial yang kondusif.

‎Ia menambahkan, hingga sepanjang tahun 2025, pihaknya belum menerima laporan atau pengaduan terkait pelanggaran pembayaran UMK oleh perusahaan di Kabupaten Sumenep.

‎“Jika ada pekerja yang merasa tidak dibayar sesuai UMK, mereka bisa melapor kepada kami. Namun, sampai saat ini belum ada pengaduan,” jelas Eko.

‎Selain itu, menurutnya, disnaker juga secara aktif turun langsung ke perusahaan untuk memastikan kepatuhan terhadap UMK.

‎Dari hasil pemantauan tersebut, perusahaan-perusahaan yang diperiksa dinyatakan telah memenuhi ketentuan pengupahan.

‎“Kami berharap para pekerja memahami undang-undang ketenagakerjaan agar tercipta hubungan industrial di Kabupaten Sumenep yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan,” pungkasnya.***

Follow akun TikTok dimadura.id untuk update video berita terbaru.

Follow
Komentar
Bagikan:

2

Konten Iklan